Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Dini Hari, Polres Serang Kota Ringkus Penyalahguna Narkoba

×

Dini Hari, Polres Serang Kota Ringkus Penyalahguna Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Satuan reserse narkoba Polres Serang Kota Polda Banten kembali menangkap pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba.

Example 300x600

Kali ini, tiga pelaku dibekuk oleh aparat kepolisian karena terbukti tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Selasa, 4 Februari 2020 dini hari, di pinggir Jalan Mayor Syafei, Lontar Baru, Kota Serang.

“Ketiga pelaku inisial AF (25), JA (45) dan RS (47),” kata Edhi, Rabu (5/2/2020).

Edhi menjelaskan, sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti narkotika sebanyak satu bungkus plastik bening.

“Barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu,” tutur Edhi.

“Pengakuan tersangka, mereka mendapatkan narkotika Shabu tersebut dari saudara JU yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Serang Kota.

“Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post