Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYABERITA PILIHANLINGKUNGANUncategorized

Warga Sayar Ngaku Tanamanya di Lahan Bendungan Sindangheula Belum Diganti Rugi

×

Warga Sayar Ngaku Tanamanya di Lahan Bendungan Sindangheula Belum Diganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Pembayaran untuk pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Sindangheula, dianggap masyarakat sudah selesai sejak 2013, lalu.

Example 300x600

Namun, dengan selesainya pelunasan tersebut, tidak serta merta membuat masyarakat sekitar khususnya pemilik lahan, menerima begitu saja lahan mereka diambil alih.

Pasalnya, meski lahan yang mereka miliki sudah dijual, tidak membuat Pemerintah berhak atas puluhan ribu pohon yang tumbuh di lahan seluas 155 hektar itu.

Hal tersebut diungkapkan Gozali selaku koordinator masyarakat pemilik lahan di Kampung Salinggara, Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Menurutnya, di Kampung Salinggara ada sekitar 21 orang pemilik lahan yang sudah membebaskan lahannya untuk pembangunan bendungan.

“Lahan tempat tumbuhnya puluhan ribu pohon milik warga itu memang sudah dilakukan pembebasan untuk dijadikan Bendungan Sindangheula. Pembebasan lahan itu dimulai sejak tahun 2011 silam, ketika itu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten bernama Agus Hilman (Almarhum) datang ke Kampung Salinggara dan mengumpulkan warga di kediaman mantan Lurah Salinggara,” ungkap Gozali saat ditemui di kediamannya, Minggu (19/1/20).

Kepada Bantensatu Gozali menceritakan, saat itu Agus Hilman memberikan uang muka terhadap 21 warga yang lahannya dibebaskan, masing-masing sebesar Rp 2 Juta.

“Udah tuh semua dikasih DP (uang muka). Waktu itu sepakat per meter nya dihargai delapan ribu. Namun karena pelunasan tidak sesuai dengan yang dijanjikan (molor), akhirnya setelah dimusyawarahkan, jadi sepuluh ribu per meter,” jelas Gozali.

Setelah dilakukan pelunasan pada tahun 2013 yang lalu, sambung Gozali, kepada warga Agus Hilman berpesan agar pohon dan tanaman yang ada di lahan tersebut tidak ditebang.

“Waktu pelunasan, Pak Agus bilangnya jangan ditebang. Dan katanya silahkan di kelola seperti biasa. Pak Agus janji, nanti akan ada biaya ganti rugi kalau sudah ada pembebasan dari Pemerintah, untuk setiap pohon yang ada,” ucapnya.

Pada saat pembebasan lahan, lanjut Gozali, Agus Hilman bertindak atas nama pribadi dan bukan atas nama instansi.

Namun, malang tak dapat di tolak, untung tak dapat di raih.

Menurut Gozali, jangankan mendapat ganti rugi, keinginan masyarakat untuk bisa mengolah puluhan ribu pohon yang ada hanya menjadi sebuah impian yang sirna.

Pasalnya, puluhan ribu pohon di lahan tersebut, kini sudah tenggelam di rendam air bendungan.

Terlebih saat ini, lanjutnya, ada beberapa pohon dan tanaman yang harusnya mulai memasuki masa panen, namun tidak bisa dimanfaatkan lantaran sudah terendam.

Ditempat yang sama, Ahmad Hasan salah satu pemilik memaparkan apa yang saat ini dirasakannya.

Dengan kepala tertunduk dan sesekali terlihat menahan kesedihan, Hasan mulai bercerita.

“Ya kalau sudah begini gagal mas. Mana biaya hidup semakin tinggi. Tadinya kita berharap pada hasil panen karena ganti rugi yang dijanjikan tidak kunjung datang, namun saat ini semuanya sirna seketika. Mana anak udah mulai sekolah,” ungkap Ahmad Hasan salah satu pemilik lahan.

“Kalau warga inginnya, contoh harga pohon durian satu juta. Gak harus satu juta dibayarkannya, tapi ada ganti ruginya, dan yang penting pantas,” paparnya.

Bersama warga lainnya, dirinya juga menyatakan pernah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melihat status lahan di BPN.

“Ternyata disana nama pemilik (warga) tidak keluar dengan alasan dipemberkasan. Kemudian BPN meminta warga untuk melakukan konfirmasi ke Kelurahan. Sedangkan Kelurahan pada saat ditanya bilangnya gak tahu,” urainya.

Hasan sendiri mengaku, memiliki sekitar 1.122 pohon yang belum dibayar pada lahan yang dibebaskan seluas 3.017 meter persegi.

Adapun ribuan pohon yang di milikinya terdiri dari pohon nangka, bambu, aren, mahoni, duren, pinang, tangkil dan salak.

“Saya gak nuntut lahan karena sudah dibayar. Tapi pepohonan kan ada janji gak usah ditebang. Nanti ada ganti rugi dari pemerintah. Harapannya mah ingin di bayar, karena itu hak kami,” pintanya.

Diketahui, pembebasan lahan untuk mega proyek pembangunan Bendungan Sindangheula mencakup tiga Desa/Kelurahan, yakni Desa Sindangheula dan Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran masuk dalam wilayah Kabupaten Serang, dan Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan, berada di Kota Serang.

Proyek Bendungan Sindangheula sendiri, tanggungjawabnya berada dibawah naungan Kementerian PUPR Republik Indonesia, dengan nilai investasi sebesar Rp 485 Milyar yang bersumber dari APBN.

Bendungan ini direncanakan, akan memiliki kapasitas sebesar 9.26M³, yang diharapkan dapat mengairi lahan seluas 748 Ha, mengurangi debit banjir sebesar 50 M³/detik, dan menyediakan pasokan air baku sebesar 0,80 M³/detik. (Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post