BANTEN RAYAPEMERINTAHANUncategorized

Rencana Penghapusan IMB Oleh Pusat Berdampak Negatif Bagi Pemkot Serang

 

SERANG, (B1) – Rencana penghapusan pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Pusat, akan berdampak pada hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.

banner 300x600

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Mujimi.

“Secara pendapatan ini jelas membawa dampak negatif bagi Pemkot Serang yang harus dipertimbangkan oleh Pemerintah Pusat,” kata Mujimi, Kamis (9/1/2020).

Menurutnya, rencana penghapusan tersebut dipastikan akan membuat Pemkot Serang kehilangan pendapatan sebesar Rp 10 Milyar setiap tahunnya dari pungutan pajak IMB.

“Kebijakan ini sebenarnya membuat dilema Pemkot Serang. Karena efeknya PAD disektor ini akan anjlok. Karena ditahun ini saja pendapatan dari IMB tahun ini yang ditargetkan empat milyar malah mendapatkan tujuh miliar. Sementara target kita ditahun 2020 ini, itu sepuluh milyar,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya berharap, Pemerintah Pusat bisa mempertimbangkan kondisi Pemerintahan Daerah atas rencana kebijakan penghapusan pajak tersebut.

“Kebijakan pusat ini jangan memandang sebelah mata. Karena Pemkot Serang masih butuh anggaran dari hasil PAD .dari sektor IMB,” pungkasnya. (Baehaqi).

Exit mobile version