Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polres Serang Kota Amankan Guru Cabuli Delapan Gadis Dibawah Umur

×

Polres Serang Kota Amankan Guru Cabuli Delapan Gadis Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Guru ngaji bernama MK (44), diduga tega mencabuli delapan muridnya, di sebuah perumahan di Kota Serang.

Example 300x600

Mereka di janjikan akan mendapatkan pahala hingga nilai bagus jika mau dipeluk oleh guru ngaji tersebut.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, mengatakan, pelecehan terhadap delapan muridnya sudah dilakukan berkali-kali.

“Korban telah dilecehkan oleh pelaku beberapa kali. Pelaku sudah melakukan hal tersebut kepada delapan murid perempuan, dengan modus atau bujukan kalau di peluk pelaku dapat pahala dan pencabulan tersebut sudah dilakukan beberapa kali,” kata Kasat, Jumat (31/1/20).

MK melakukannya dengan cara memanggil muridnya seorang diri, kemudian dibawa ke sebuah ruangan sepi lalu di ajarkan tata cara shalat.

Saat rukuk, lanjut Indra, MK menempelkan kemaluannya ke muridnya, kemudian meremas bagian dada sang korban.

“Selalu begitu yang dilakukan oleh MK kepada delapan muridnya yang menjadi korban kejahatan Seksual nya. Saat korban mempraktekan sholat dengan posisi rukuk, dengan sengaja menempelkan kemaluan nya pada pantat korban sambil memeluk dan meremas payudara korban,” terangnya.

Indra menjelaskan peristiwa itu terjadi beberapa kali dalam kurun waktu 2019.

Peristiwa tak pantas itu, lanjutnya, terjadi terkahir kali pada bulan Desember 2019 silam.

Usai melakukan aksi bejatnya, korban di ancam untuk tidak menceritakan hal tersebut, dan jika ada yang mengetahuinya, maka sang murid tidak akan mendapatkan nilai bagus hingga tidak naik kelas.

“Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, korban di ancam untuk tidak memberitahu kepada siapapun dengan ancaman korban tidak naik kelas, tidak mendapat ranking,” tuturnya.

Akibat perbuatan bejatnya, MK ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2020, sekitar pukul 22.30 WIB, setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang Kota.

MK terancam harus mendekam 15 tahun di balik jeruji besi dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul dibawah umur. (Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post