Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Ngedarin Sabu, Satu Ditangkap Satu DPO Polres Serang Kota

×

Ngedarin Sabu, Satu Ditangkap Satu DPO Polres Serang Kota

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten, berhasil mengamankan DM (33) di Kampung Pelawad, Desa Citeureup, Keamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Kamis 23 Januari 2020.

Example 300x600

DM diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis Shabu.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, Jum’at (24/1/2020) di Mapolres Serang Kota.

Wahyu melanjutkan, DM mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang berinisial MM.

“DM dapat Shabu ini dari MM. Saat ini status MM DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post