SERANG, (B1) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, sampaikan hasil kinerjanya selama 2019, kepada wartawan, Rabu, (11/12/19).
Menurut Plt. Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Banten, Teguh P. Nugroho, penyampaian kinerja Ombudsman Banten ini merupakan salah satu bagian dari
akutantabilitas kinerja lembagatersebut.
Plt. Kaper Perwakilan Banten yang juga merupakan Kaper Ombudsman Jakarta Raya ini juga, selama kurun waktu 2019, Ombudsman Banten telah menerima laporan masyarakat sebanyak 122 Laporan.
“Untuk tahun ini, lembaga yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman Banten adalah Pemerintah Kabupaten/Kota yakni sebanyak 53 Laporan, diikuti Kantor Pertanahan sebanyak 15 laporan, Pemerintah Provinsi 13 Laporan, diikuti BUMN dan BUMD sebanyak 7 laporan, Sekolah Negri dan Desa masing-masing 5
laporan,” tuturnya.
Sementara untuk asal Pelapor, lanjutnya, didominasi oleh Pelapor yang berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Serang dengan total Keseluruhan 92 Laporan atau sekitar 75% dari total Pelapor.
Sementara dari dari Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak hanya 13 Laporan atau 10%, masih kalah dengan jumlah pelaporan dari luar daerah yang mencapai sisanya sebanyak 17 Laporan.
”Ini merupakanPRbagi kami, agar masyarakat dibeberapa daerah tersebut bias meningkat jumlah laporanya di tahuan yang akan datang,” tegasnya lagi.
Hal ini penting karena Kabupaten Lebak dan Pandeglang misalnya berdasarkan
Survey Kepatuhan yang dilaksanakan secara rutin oleh Ombudsman Republik Indonesia
sebagai indikator pelayanan publik di Indonesia saat ini, keduanya masih masuk ke dalam zona kuning atau masih belum bagus.
Sementara Kota Tangerang dan Tangerang
Selatan yang tahun ini meraih Zona Hijau, justru laporannya lebih banyak.
“Hal ini terkait dengan infomasi dan pengetahuan masyarakat mengenai peran dan fungsi Ombudsman yang masih kurang di beberapa wilayah tersebut” terangnya.
Sementara untuk total penyelesaian laporan, Ombudsman Banten mencatatkan dari 122 Laporan tersebut 77 diantaranya atau 63% telah diselesaikan oleh Ombudsman Banten.
Selain penerimaan dan penyelesaian laporan Ombudsman Banten juga melakukan
kegiatan sosialisasi dan pencegahan dalam bentuk pelatihan TOT kepada 20 masyarakat Provinsi Banten untuk menjadi “Sedulur Ombudsman” yang diharapkan akan menjadi mitra Ombudsman dalam sosialisasi dan asistensi kepada masyarakat yang mengalami tindakan maladminitrasi dari penyelenggara pelayanan publik untuk melapor ke Ombudsman Banten.
Selain pelatihan tersebut Ombudsman Banten juga melaksanakan Public Service Day yang bertemakan Merdeka dari Maladministrasi di bulan Agustus 2019 yang lalu.
Dalam kegiatan ini Ombudsman mengandeng pihak-pihak pemberi pelayanan publik untuk memberi pelayanan langsung di satu tempat sekaligus yakni di Cilegon Mall Centre.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan beberapa pelayanan publik antaranya pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), pelayanan pajak kendaraan bermotor, pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C, pelayanan cek kesehatan, pendaftaran peserta
baru BPJS Kesehatan, dan pelayanan informasi dan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait permohonan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon.
Pencegahan yang dilakukan Ombudsman juga disampaikan dalam bentuk Rapid
Assesment atau kajian invesigatif terbatas untuk memberi saran perbaikan kepada
pelaksanan pemberi pelayanan publik atas potensi maladminitrasi sistemik. Dalam hal ini Rapid Assesment yang dilakukan oleh Ombudsman Banten adalah membuat dan
menyerahkan Rapid Assesment terkait Akses Pelayanan Publik Dasar bagi Wilayah Marjinal di Provinsi Banten.
Sementara untuk penilaian Indeks Kepatuhan yang menjadi agenda Tahunan
Ombudsman Republik Indonesia untuk menilai kualitas pelayanan publik di intansi
pemerintah baik pusat maupun daerah.
Di tahun 2019 ini, dua kota yaitu Kota
Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dan satu Kabupaten yaitu Kabupaten
Tangerang berhasil meraih zona Hijau.
Dengan raihan ini, pemerintah di masing-masing kota tersebut dianggap memiliki nilai baik dalam memberikan informasi dasar
pelayanan publik mereka.
Selama 2019, ada beberapa kasus yang menonjol di wilayah Ombudsman Banten dan akan menjadi perhatian Lembaga Pengawas Publik ini di tahun yang akan datang.
Pertama terkait kasus-kasus tidak diberikannya sertifikat kepada para nasabah BTN ketika mereka melunasi kredit KPR nya.
“Kasus ini selaras dengan pernyataan Kepala Kantor Wilayah II BTN Dewi Fitria Ningrum di media medio 2019 yang lalu dimana dia menyatakan bahwa ada sekira 16 ribu permasalahan sertifikat yang belum diselesaikan dan akan menjadi tunggakan,“ papar Teguh.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Ombudsman dan jawaban dari pihak BTN,
Ombudsman menenggarai ada dugaan mal adminitrasi kelalaian pihak BTN dalam
memeriksa agunan KPR yang diajukan ke mereka.
“BTN berkilah bahwa masalah belum
diberikannya sertifikat oleh BTN kepada Nasabah setelah mereka melunasi KPR nya
bukan ranah mereka tapi ranah Developer dengan Pembelinya, padahal sebagai
pemberi kredit BTN harusnya memastikan bahwa semua agunana yang diajukan kepada mereka harus clean and clear ketika mereka setujui” tambahnya.
“Beruntung bagi BTN karena nasabahnya tetap rajin membayar sampai lunas, bayangkan jika nasabah tersebut gagal bayar, berpa nilai kerugian BTN sendiri akibat ketidakjelasan agunan tersebut,” lanjutnya.
Untuk itu, Teguh menghimbau kepada masyarakat ketika melakukan transaksi KPR
dengan bank manapun, namun lebih khusus lagi dengan BTN.
Untuk memastikan bahwa agunan mereka baik berupa sertifikat hak milik maupun HGB telah di pecah dari sertifikat induk developer.
“Jangan tergiur dengan bantuan bank yang menyatakan masalah sertifikat nanti menyusul dan dibantu penyelesaiannya. Jangan seperti yang
terjadi sekarang, ketika sertifikat tersebut tidak diberikan oleh bank pemberi KPR,
nasabah diharuskan berjuang sendiri untuk mendapatkan sertifikatnya” ujarnya.
Selain menghimbau, Teguh juga menyarankan warga yang mengalami hal yang sama untuk melapor ke Ombudsman agar penyelesaianya biss dilakukan sistemik.
“Kasus ini memang paling besar terjadi di Banten, tapi di wilayah pengawasan saya yang lain yaitu Jakarta Raya, kasus seperti ini juga terjadi” tegasnya.
Selain akan melakukan pemanggilan kepada BTN Banten, Ombudsman Banten
juga akan melakukan pemeriksaan atas inisiatif sendiri untuk temuan mereka atas
banyaknya sertifikat yang belum di berikan kepada nasabah tapi mereka takut melapor ke Ombudsman.
“Kami mendapatkan data ada satu komplek perumahan yang seluruh sertifikatnya belum diberikan kepada nasabah oleh BTN tapi si pelapor tidak jadi melapor karena khawatir proses pengurusan sertifikatnya malah lebih dipersulit kalau melapor ke
Ombudsman,” ucapnya.
Selain melakukan pemeriksaan atas inisiatif sendiri, Ombudsman Banten juga akan berkoordinasi dengan OJK selaku pengawas perbankan agar para nasabah tersebut tidak mengalami kerugian dan segera mendapatkan hak mereka.
Selain kasus tersebut, kasus yang menonjol adalah maraknya penjualan rumah
bodong oleh developer dan lembaga keuangan palsu.
Menurut Teguh, para developer dan lembaga keuangan palsu ini memakai nama-nama berbau islam dan menyatakan penjualan perumahan mereka berkonsep Syar’i.
”Mereka membuat rumah contoh,
memberi nama jalan dengan nama islami, dan melakukan transaksi tanpa perbankan
dengan meminta uang muka dan cicilan pembayaran rumah langsung kepada mereka dengan alasan menghindari riba,” tutur Teguh.
Untuk lembaga seperti ini, ada kekosongan
hukum dan kekosongan pengawasan dari pemerintah.
“Mereka bukan Developer dan
bukan juga lembaga keuangan yang diawasi PUPR atau OJK,” tandasnya.
Sama seperti dengan transaksi di KPR, Teguh juga menghimbau Masyarakat untuk tidak tergiur dengan konsep perumahan syariah yang tidak jelas. (hum/Baehaqi).
























