TANGSEL, (B1) – Jalan Lingkungan di RT.001/RW.05 Kelurahan Sawah Baru Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditutup sepihak oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik. Warga, lainnya pun dibuat meradang.
Maksum Khalid Husein atau Haji Is pemilik tanah sebelahnya akhirnya tidak mempunyai akses jalan ke tanahnya. Itu karena telah dipagar sepihak oleh pemilik yang mengakui jalan tersebut miliknya.
“Saya membeli tanah tersebut tahun 2016 dari pemilik tanah Ali Tugar dengan batas Utara, Barat, Selatan adalah milik warga dan batas timur berbatasan dengan jalan lingkungan yang diakui milik warga,” katanya.
Menurutnya, jika jalan lingkungan tersebut diakui warga dan di tutup sepihak, tanahnya tidak mempunyai akses jalan masuk maupun keluar.
“Lokasi tanah saya tidak ada akses jalan karena sudah di pagar,jika ini tidak dimusyawarahkan maka saya akan menempuh jalur hukum,”ujarnya.
Haji Is juga menjelaskan bahwa ia sudah berusaha berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk dengan Kelurahan Sawah Baru Ciputat.
“Saya merasa merasa dibohongi,sewaktu membeli tanah tersebut Lurah dan Sekelnya tandatangan menyetujui akses jalan, makanya saya mau beli karena ada jaminan dari penjual dan pejabat Kelurahan setempat,bahkan saat ini tanah saya sudah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),” ungkapnya.
Saat di konfirmasi dengan Lurah Sawah Baru, Muslim melalui selulernya.mengatakan, menurut keterangan RT dan RW setempat, jalan tersebut awalnya tanah milik orang, lalu digunakan sebagai jalan.
“Saya tidak tahu ijin atau tidak waktu itu dengan pemiliknya sehingga terbentuk jalan dan berbatasan dengan tanah SHM dengan batas jalan tersebut,” jelasnya, kemarin.
Lanjutnya, pemilik akan mengambil alih jalan tersebut karena memang merasa miliknya. Sehingga terjadilah pemagaran, karena merasa punyanya.
“Dan untuk pengganti jalan tersebut, sekarang telah terbentuk jalan baru dan warga pun swadaya mengerjakan jalan tersebut,” ungkap Muslim.
Saat di konfirmasi Ketua RT.001/RW.05, Murdi mengatakan tidak mengetahui status jalan itu.
“ Saya sudah menjabat 6 tahun menjadi Ketua RT. Hanya saja jalan itu sudah ada bahkan sejak Tangsel masih menjadi bagian dari Kabupaten Tangerang. Saya tidak tahu status jalan tersebut. Tapi untuk perbaikan jalan itu setiap tahunnya menggunakan anggaran dari kelurahan, bukan swadaya,” ujarnya.(ed).
























