Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYABERITA PILIHANHUKRIMUncategorized

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 1.812 Ekor Burung Illegal

×

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 1.812 Ekor Burung Illegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Polres Cilegon, Polda Banten, gagalkan upaya penyelundupan sebanyak 1.812 ekor burung. Ribuan ekor burung ini diduga berasal dari kawasan hutan Sumatera Selatan.

Example 300x600

“Diamankan saat melintas di Jembatan Layang pintu Pelabuhan Merak Cilegon, pagi tadi,” kata Kabdihumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Rabu (27/11/19).

Dari kejadian tersebut, lanjut Edy, tim Resmob Polres Cilegon mengamankan dua orang terduga pelaku yakni AS (30) dan CA (19), berikut kendaraan mini bus yang mereka gunakan sebagai alat transportasi.

“Dari hasil penyelidikan sementara, rencananya mereka akan mengirimkannya ke wilayah Kota Serang, Jakarta dab Bandung,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengungkapkan, para pelaku diamakan karena tidak mengantongi surat atau dokumentasi yang sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Pelaku dijerat UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dan/atau undang-undang RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan,” kata Yudhis melalui pesan singkatnya.

Yudhis menambahkan, untuk kepentingan proses penyelidikan, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Cilegon.

Adapun ribuan burung yang berhasil diamankan anatar lain, Ciblack 960 ekor, Perenjak 90 ekor, Colibri 420 ekor, Conin 210 ekor, Gelatik batu 90 ekor, Cucak ranting 42 ekor, totalnya 1.812 ekor burung.

“Dari 6 jenis burung, 2 diantaranya merupakan jenis burung atau hewan yang dilindungi. Saat ini kita masih berkoordinasi dengan instansi terkait,” ungkapnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post