SERANG, (B1) – Polres Serang Kota, Polda Banten, berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, pada Minggu, (3/11/19).
Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono mengatakan, sebelumnya polisi menerima laporan masyarakat, adanya dugaan tindak kejahatan pemerkosaan, yang dilakukan empat pelaku, terhadap gadis di bawah umur.
“Ke empat pemerkosa tersebut yakni, berinisial IM (18), Ag (15), Ah (28), dan Ri (26), diduga telah memperkosa sebut saja Melati (14), di sebuah gubuk. Empat pelaku semuanya bisa ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota,” jelasnya.
Sementara kata Kasatreskrim, berdasarkan kronologi kejadian, awalnya, Melati diajak pelaku untuk berwisata ke Pemandian Alam Cirahab, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
Usai mandi di air yang dingin, para pelaku sudah menyiapkan minuman keras (miras) berupa anggur kolesom. Melati pun dipaksa menenggak miras itu, dengan ancaman jika tak mau meminumnya, akan diperkosa.
Dibawah paksaan, Melati pun meminumnya. Melati akhirnya mabuk, kemudian dibawa oleh empat pelaku ke sebuah gubuk dan akhirnya melati pun diperkosa di lokasi tersebut.
“Pelaku memaksa korban meminum anggur kolesom. Jika tidak minum, di ancam akan diperkosa. Setelah minum, Bunga mabuk, kemudian diperkosa,” tutur Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata.
Penangkapan keempat pelaku terjadi hanya sekitar tiga jam setelah kejadian. Peristiwa cabul itu dilakukan sekitar pukul 18.00 wib.
Kemudian korban pulang ke rumah dan melapor ke orangtuanya. Selanjutnya, Ayah korban melapor ke Polsek Padarincang yang kemudian ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Serang Kota.
Kapolres menambahkan, petugas kepolisian kemudian menangkap pelaku sekitar pukul 21.00 wib atau tiga jam setelah kejadian pemerkosaan terhadap Bunga.
Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 81 junto 82, dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara.
“Saat ini ke empat pelaku telah diamankan di mapolres serang kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menyampaikan, modusmya merayu korban untuk ajak wisata. Namun pelaku, telah merencanakan tindakan kejahatan terhadap korban.
Yakni dengan mempersiapkan minuman keras, yang akan diminumkan secara paksa oleh pelaku kepada korban.
” Awalnya salah satu pelaku, inisial Ag (15), mencium bibir dan meraba payudara korban. Lalu korban diajak ke gubuk kemudian korban disetubuhi oleh para pelaku,” terangnya.
Edy Sumardi, mengimbau kepada seluruh orang tua, agar lebih menjaga putra dan putri nya. Dan tidak sembarangan bergaul dengan orang yang dikenal ataupun yang tidak dikenal.
Orang tua harus meningkatkan pengawasan kepada anak anaknya. Lakukan pendekatan komunikasi yang baik terhadap anak, kenali teman-teman nya. Serta jangan kasih izin, jika hendak pergi ke tempat wisata tanpa pengawasan melekat.
Edy juga menghimbau, kepada masyarakat jika melihat ada kumpul-kumpul muda mudi di lokasi yang rawan tindak kejahatan, dengan gejala gejala yang mencurigakan, agar bantu polisi, untuk dicegah.
“Sehingga bisa kita selamatkan korban dari perbuatan seperti ini. Perkuat Iman dan taqwa agar jauh dari maksiat,” himbauannya. (hum/sus).
























