TANGERANG, (B1) – Aktivitas galian tanah di dua desa di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga. Warga khawatir galian akan mengakibatkan rumahnya longsor.
Betapa tidak, aktivitas galian berupa pengupasan tanah tersebut dimulai sejak tahun 2004 tersebut, seperti tidak dijamah hukum.
Kedua desa tersebut yakni, Desa Budimulya dan Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, kabupaten Tangerang, Banten. Hasil penelusuran Bantensatu.co, Di desa Budimulya, Kampung Sukamanah, RT 02/04, Kecamatan Cikupa. Lingkungan Budimulya ini dikeruk setinggi kurang lebih tiga meter oleh pengusaha galian yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu warga RT 02/04 Desa Budimulya Ajat mengungkapkan, galian tanah yang dimulai sejak 2004 dan sempat terhenti. Namun, tiga bulan terakhir beroperasi kembali dan tak kunjung ditertibkan oleh pemerintah. Padahal para pengusaha galian mengambil tanahnya hingga melebihi batas milik waga. Mereka seolah tak punya rasa kasihan meskipun melihat rumah milik warga nyaris ambruk akibat digali.
“Rumah kami saja disisakan sekitar 2-3 meter dari galian yang tingginya mencapai tiga meter lebih. Kalau ada hujan deras, rumah kami bisa longsor, sebab lahan dibawahnya sudah digali semua,” ujar Ajat, Senin (28/10/2019).
Jika ini terus dibiarkan, rumah warga di lingkungan Sukamanah, khsusunya warga RT 02/04 Desa Budimulya terancam ambruk. Sebab para tengkulak galian yang menjanjikan akan menembok tebing bekas galian, hingga hari ini tidak melakukan penembokan. Sementara para pengusaha galian masih terus mengeruk lahan hingga ke Desa Bojong, Cikupa.
“Dimana peran pemerintah, kok membiarkan galian tanah merusak lingkungan. Kami warga kecil tidak bisa berbuat banyak atas kesewenang-wenangan yang dilakukan para penguasa,” keluhnya. (Gie).
























