Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAPEMERINTAHANUncategorized

Ada Perpres No 63, Pemkot Serang Data Bangunan Berbahasa Asing

×

Ada Perpres No 63, Pemkot Serang Data Bangunan Berbahasa Asing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia resmi di tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rabu, pekan lalu.

Example 300x600

Perpres ini salah satunya mengatur bahwa Presiden, Wapres, dan pejabat negara lain wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia baik di dalam atau pun luar negeri.

Dalam Perpres dibagian 12 juga menyebutkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia juga dilakukan di Gedung atau bangunan seperti permukiman, perkantoran dan komplek perdagangan.

Keluarnya Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia segera direspons Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan bahwa, dirinya menyambut baik terbitnya Perpres tersebut.

Rencananya, Pemkot Serang juga akan melanjutnya melakukan membaca dan mempelajari terlebih dahulu sebelum nantinya melakukan pendataan.

“Bahasa Indonesia ini harus digunakan warga masyarakat kita. Saya juga kurang pas dan kurang setuju jika ditempat atau bangunan di Kota Serang menggunakan Bahasa Asing,” katanya, Jum’at (11/10/2019).

Dikatakan Syafrudin, jika pihak Pemkot sudah mempelajari akan mulai melakukan pendataan mana bangunan atau tempat yang belum menggunakan bahasa Indonesia.

“Mudah-mudahan setelah kita baca kita pelajari nanti kita akan lihat dan mendata mana-mana bangunan yang harus dirubah,” tukasnya. (Mas/Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post