Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polres Serang Kota Amankan Pengedar Obat Terlarang di Toko Kosmetik

×

Polres Serang Kota Amankan Pengedar Obat Terlarang di Toko Kosmetik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Polres Serang Kota, amankan dua pelaku pengedar obat terlarang di sebuah toko kosmetik, tepatnya di Jalan Ki Ajurum Lingkungan Sempu Gedang, No. 40, RT 001/018, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang Kota, Kamis, 19 September kemarin.

Example 300x600

Kedua pelaku tersebut berinisial MYH (20) dan MSI (24), dimana MYH diketahui menjual obat-obatan sejak 3 bulan yang lalu, sedangkan MSI sejak 7 bulan yang lalu.

Keduanya tertangkap lantaran menjual obat-obatan terlarang berjenis tramadol dan excimer.

“Petugas menyita 7 lempeng obat merk Tramadol yang berisi 70 butir obat, 71 butir obat warna putih polos, 144 butir obat warna kuning serta uang hasil penjualan sebesar Rp.205.000,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, saat jumpa pers, Jumat, (20/9/2019).

Dikatakan Edhi bahwa, untuk memajukan Kota Serang yang madani dan Berakhlakul Karimah, pihaknya akan fokus dalam hal memberantas penyakit masyarakat (Pekat), terutama peredaran obat terlarang dan sejenisnya.

“Para pelaku yang meracuni masyarakat dengan obat obatan dan minum minuman terlarang, kami akan Stop, kalau tidak berhadapan dengan saya,” katanya.

Untuk menangung perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undangan-undangan kesehatan, dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita 7 lempeng obat merk tramadol yang berisi 70 butir obat, 71 butir obat warna Putih Polos, 144 butir obat warna kuning serta uang hasil penjualan sebesar Rp205 ribu.

Edhi menambahkan, tersangka (MYH) merupakan warga Asal Provinsi Aceh yang tinggal di sekitar wilayah tempat dirinya berjualan obat-obatan yang berkedok menjual kosmetik.

Berkat kejelian petugas, kedok toko kosmetik yang tersangka jalankan berhasil di bongkar oleh petugas.

Lanjut, Edhi, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan kebutuhan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu, serta tidak memiliki ijin edar. (Mas/Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post