Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAUncategorized

Koalisi Organisasi Sosial Cilegon Protes Pernyataan Kadin PB

×

Koalisi Organisasi Sosial Cilegon Protes Pernyataan Kadin PB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Pernyataan Ketua Kadin PB (Paradigma Baru) H. Faturohman terkait keberadaan LSM, membuat sejumlah elemen sosial geram.

Example 300x600

Hasan Basri mewakili Koalisi Organisasi Sosial Cilegon menyatakan, pernyataan yang disampaikan Kadin PB tampaknya, tanpa melakukan kajian secara komprehensif dan tidak mendasar, tentang kedudukan dan fungsi LSM, yang dilindungi undang-undang.

“Salah satu fungsi LSM, agar masyarakat memiliki ruang untuk melakukan kontrol sosial (social control) dan merupakan bentuk implementasi amanat undang-undang. Kami dari beberapa LSM merasa keberatan dan mengutuk pernyataan tersebut, karena menimbulkan stigma terhadap LSM, sehingga kami meminta pernyataan tersebut dicabut dan diklarifikasi secepatnya,” terang Hasan.

Menurutnya, kedudukan LSM, Ormas, dan organisasi lainnya jelas dilindungi UUD 45 khususnya pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Sehingga pernyataan H. Faturohman jelas-jelas mencederai amanat UUD. LSM juga keberadaanya dilindungi UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sehingga kami menyarankan Ketua Kadin PB agar mempelajari regulasi yang ada sehingga tidak salah komentar,” tandas Hasan.

Pihaknya menyarankan, dalam rangka mengambil hati atau melakukan pendekatan terhadap investor dan industri, Kadin PB tidak perlu menyudutkan pihak atau lembaga lain.

“Lakukan saja pendekatan-pendekatan bisnis secara profesional. Dan selama ini kami juga tidak mengganggu keberadaan Kadin PB. Jangan sampai Kadin PB malah berperilaku seperti LSM dengan membuat kegaduhan dan polemik yang tidak bermanfaat. Kami dari beberapa LSM menegaskan bahwa keberadaan LSM di Kota Cilegon merupakan hal positif dan dilindungi undang-undang serta sebagai check and balancing didalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga control sosial dan sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan masyarakat dengan industri,” tandasnya. (Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post