Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYABERITA PILIHANUncategorized

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Terbitkan Perppu

×

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Terbitkan Perppu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), menggelar aksi unjuk rasa di depan halte kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin (UIN SMH) Banten, Rabu (25/9/2019). Pengunjuk rasa menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu.

Example 300x600

Dalam aksinya, KMS menyampaikan aspirasi terkait RUU KPK yang saat ini sudah disahkan oleh DPR Republik Indonesia melalui paripurna.

Menurut KMS, disahkannya UU KPK sangat sarat dengan kepentingan korporasi, pemerintah, serta partai politik.

Sebab, UU KPK yang sudah di sahkan tersebut kedepannya akan menghambat kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“Perlu kita ketahui bahwa beberapa pekan kebelakang DPR telah mengesahkan RUU KPK menjadi UU. Ini perlu kita waspadai bersama, sebab disahkannya UU KPK sangat sarat dengan kepentingan korporasi, pemerintah, serta partai politik. Sebab, UU KPK yang sudah disahkan tersebut nantinya akan menghambat kinerja KPK kedepannya,” ujar Jafra, koordinator aksi kepada Bantensatu.co.

Dikatakan Jafra, KMS menolak keras 4 poin yang tertera didalam UU KPK yang baru saja di sahkan oleh DPR.

“Pertama KPK yang nantinya harus meminta izin terlebih dahulu ketika akan melakukan penyadapan, ini tentu yang nantinya akan menghambat kerja-kerja KPK kedepannya dan akan meloloskan para pelaku koruptif dari penyadapan. Akan sedikit bahkan mungkin tidak ada nantinya para pelaku koruptor yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT),” katanya.

“Poin kedua, mengenai SP3 yang akan nantinya meloloskan pelaku koruptor. Sebab KPK diberi batasan waktu dalam menangani kasus korupsi. Sedangkan kasus korupsi bukanlah kasus yang gampang dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Ini yang nantinya akan meloloskan para pelaku korupsi kelas kakap,” tambahnya.

Draft pembahasan mengenai UU KPK, lanjut Jafra, tidak ada di tahun 2019.

Pembahasan mengenai RUU KPK, sambungnya, lahir dari inisiatif DPR, serta tidak ditundanya pembahasan/pengesahan RUU KPK seperti UU yang lain oleh DPR.

“Ini menandakan KPK menjadi institusi eksekutif yang berbahaya dan menganggu bagi pemerintah, korporasi dan partai politik. Sebab, kinerja KPK dalam menyelidiki kasus korupsi dan penangkapan tidak akan jauh dari ketiga lembaga tersebut,” terangnya.

Jafra menuturkan, pengebirian terhadap KPK dilakukan karena KPK dianggap menganggu oleh pemerintah, korporasi, dan partai politik didalam tindak kasus korupsi.

Menurutnya, hal itu dapat dilihat dari data yang dikeluarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), bahwa ada 240 anggota legislatif serta 18 kepala daerah yang tertangkap oleh KPK sepanjang 5 tahun pemerintahan Jokowi .

“Penanganan korupsi oleh KPK yang mengganggu jalur bisnis kelas kakap, maka sudah menjadi tugas kita bersama sebagai masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menggagalkan Revisi Undang-Undang (RUU) KPK,” tuturnya.

Jafra menegaskan, KMS meminta agar Presiden segera menggunakan kewenangannya untuk membatalkan UU KPK, dan spanjang belum disahkannya pada lembar negara, presiden berhak menarik UU tersebut meskipun sudah disahkan lewat paripurna.

“Kedua, meminta Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu di terbitkan bila situasi negara sudah ada kegentingan yang memaksa, pertanyaannya apakah negara sudah memandang situasi ini sebagai kegentingan yang memaksa,” terangnya.

“Ketiga, mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), JR baru bisa dilakukan ketika UU KPK sudah diberlakukan,” sambungnya.

Pihaknya mengaku akan fokus terhadap tiga point diatasi untuk upaya menggagalkan UU KPK yang nantinya akan melemahkan KPK kedepan. (Mas/Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post