Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAPOLITIKUncategorized

Bawaslu Kota Serang Catat 10 Pelanggaran di Pemilu 2019 Lalu

×

Bawaslu Kota Serang Catat 10 Pelanggaran di Pemilu 2019 Lalu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, mencatat ada sebanyak 10 pelanggaran pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang lalu.

Example 300x600

Diantaranya 6 kasus temuan Bawaslu, dan 4 laporan berasal dari masyarakat Kota Serang.

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan bahwa, dari temuan pengawas pemilu baik ditingkat Kota dan Kecamatan, ada 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan melakukan kegiatan kampanye di facebook, dan akun wahatsapp.

“Pada saat kita temukan, dan kita lakukan klarifikasi. Kita rekomendasikan ke KASN, kemudian ditindak lanjuti oleh KASN dengan diberikan peringatan,” ujar Faridi kepada wartawan saat menggelar Media Gathering, Kamis (12/9/2019).

Sementara itu, ucap Faridi bahwa, yang bersangkutan merupakan seorang guru SMA, dan mengingat kebijakan sekolah tingkat SLTA berada di Provinsi Banten, maka permasalahan tersebut diserahkan ke KASN.

“Maka yang menindaklanjuti KASN, adapun Bawaslu Kota Serang hanya menerima tembusan hasil kajiannya saja,” ucapnya.

Dalam pelanggaran Pemilu 2019, tambahnya, ada pula yang mengarah sampai pemberian sanksi pidana, yakni pelanggaran yang terjadi di TPS 24 Cilowong.

“Jenis pelanggarannya yakni petugas TPS melakukan pencoblosan pada surat suara sisa, semuanya 4 orang. Adapun kategori jenis pelanggaran lainnya yakni pelanggaran administrasi,” tandasnya. (Mas/Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post