Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYABERITA PILIHANHUKRIMUncategorized

82 Kg Ganja Dalam Septictank Dibongkar Polda Banten

×

82 Kg Ganja Dalam Septictank Dibongkar Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Sebanyak 82 Kg, ganja yang disembunyikan dalam septic tank berhasil di ungkap, Ditresnarkoba Polda Banten, di Kampung Padurung Wetan, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (9/9/19).

Example 300x600

Dirnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, pengungkapan ganja seberat 82 kilogram, merupakan hasil pengembangan dari tersangka narkoba jenis Sabu insial MD, yang diamankan di wilayah Cipocok Jaya, pada, Sabtu 7 September 2019 dengan barang bukti 500 gram sabu.

“Ganja kurang lebih 82 kg, berhasil kita amankan tadi pagi dari hasil pengembangan. Ganja disembunyikan oleh pelaku di dalam septic tank dan berhasil diendus anggota kita,” kata Yohanes.

Dijelaskan Yohanes selain mengamankan barang bukti ganja yang akan diedarkan di wilayah Serang dan sekitarnya itu, petugas juga mengamankan lima terduga pelaku berinisal Ju (48), Ek(24) Re (25), Do (25) dan Md (24).

“Ada lima orang yg dimanakan. Namun, peran perannya masih dalam pemeriksaan karena masih baru diamankan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan melihat barang bukti, ganja sebanyak itu dikirim dari wilayah Sumatra ke Banten melalui jasa pengiriman barang.

” Setelah kita amankan kelima tersangka, kemudian kita kembangkan kasus ini untuk menyelediki lebih lanjut. Tersangka yang kita tangkap dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam penjara 20 tahun,” pungkasnya.

“Sementara pengendali peredaran ganja masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” tambahnya.

Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menyatakan, keberhasilan berkat kerja keras seluruh anggota tim Ditresnarkoba Polda Banten, yang tanpa kenal lelah melakukan penyelidikan, mengendap dan melakukan langkah pencegahan beredarnya ganja dan Narkoba di wilayah hukum Polda Banten.

“Keberhasilan ini merupakan Hasil dari Penangkapan Pelaku sebelumnya, yaitu MD dengan Barang Bukti 500 Gram dan sudah kita publikasikan ke masyarakat,” ujarnya.

Disebutkan, Kapolda Banten, sangat serius berantas Narkoba dan Obat obatan terlarang lainnya. Karena pemberantasan bertujuan untuk menghindari kerusakan generasi muda akan barang haram tersebut.

Edy Berpesan kepada masyarakat, untuk terus berikan informasi kepada Polisi terdekat, tentang adanya gerak gerik pelaku Narkoba.

”Jangan biarkan pengedar Narkoba merusak anak anak dan kemanakan kita, perangi Narkoba bersama sama dengan awasi para pelaku yang mencurigai,”
imbuhnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post