Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYABISNISUncategorized

68 Persen Damiu di Kota Serang Belum Terpantau

×

68 Persen Damiu di Kota Serang Belum Terpantau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Bisnis Depot Air Minum Isi Ulang (Damiu) di Kota Serang semakin berkembang pesat. Namun, sekitar 68 persen, diantaranya belum terpantau.

Example 300x600

Hal itu disebabkan seiring dengan berkurangnya ketersediaan air bersih.

Tingginya aktivitas dan kebutuahan akan efisiensi sehingga menjadi salah satu faktor pendorong diperlukannya air minum yang praktis.

Namun sayangnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam melakukan pengawasannya dinilai masih lemah.

Pasalnya, dari sekitar 446 Damiu yang beredar di Kota Serang itu, hanya 32 persen yang terpantau (tersertifikasi). Artinya, 68 persen, sisanya belum terpantau.

Selain itu juga, menjamurnya bisnis Depot air minum isi ulang di Kota Serang memicu kekhawatiran, dikarenakan, masih banyak depot yang hingga kini belum teruji kelayakannya.

Hal itu diperkuat dari minimnya jumlah penertiban izin operasi usaha dari pemerintah.

Menurut Kepala Bidang Perizinan non B Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang, Sukanta mencatat, saat ini dari seluruh jumlah depot pengisian air isi ulang belum mengajukan mengenai perizinan operasi usaha.

“Kalau jumlah secara keseluruhan tidak tahu karena belum melakukan pengecekan, karena saya baru 5 bulan disini. Namun dalam proses perizinan depot isi ulang air minum itu belum ada yang melakukan tapi yang lainnya ada,” ujar Sukanta, ditemui di ruang kerjanya.

Dikatakan Sukanta bahwa, pihaknya akan melakukan penertiban izin terkait depot air minum isi ulang.

Maka itu, kata Dia, DPMPTSP akan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang untuk melakukan pengecekan mengenai kelayakan air yang diperjual belikan.

Kemudian, ucapnya, depot air minum isi ulang merupakan hal komersial yang bersentuhan dengan masyarakat banyak. Maka, harus berizin supaya terjamin kelayakan dan kesehatannya.

“Dalam pembuatan izin ini beberapa OPD terlibat termasuk Dinkes Kota Serang, dan ini domainnya Dinkes. Jadi kalau sudah ada rekomendasi dari dinkes baru kita tindaklanjuti,” katanya.

Adapun syarat untuk mengurus izin depot air, pihaknya harus menerima rekomendasi dari tim Dinkes.

Jika tidak mengantongi rekomendasi, maka izin usaha depot air mereka tidak bisa dikeluarkan.

“Karena yang tau sehat atau engga nya air itu ya Dinkes, jadi kita tidak akan mengeluarkan izin kalau tidak ada rekomendasi dari OPD terkait,” tutupnya. (Mas/Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post