Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Penyidik Polda Banten Amankan Pelaku Pencabulan Anak

×

Penyidik Polda Banten Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten, mengamankan dan menetapkan, SK (60), warga Cipocok Jaya, Kota Serang sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Example 300x600

Penetapan tersangka SK ini berdasarkan alat bukti baik pengakuan tersangka dan hasil visum yang didampingi langsung penyidik bersama orang tua korban di salah satu Rumah Sakit di Kota Serang.

“Pelaku saat ini diamankan di Rumah Tahanan Polda Banten,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, ditemui di Mapolda Banten, Senin (5/8/19).

Pelaku diamankan oleh petugas pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019. Penangkapan SK berdasarkan laporan yang diterima piket Reskrim dua hari sebelum penangkapan pada Jum’at lalu.

“Setelah berkas pemeriksaan awal saksi-saksi dan korban serta bukti visum lengkap, tidak menunggu waktu lama langsung kita jemput pelaku,” ungkap Kabid.

SK diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban yang masih berusia sekitar 8 tahun ini dibujuk oleh pelaku supaya tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtua nya.

“Kepada orangtua nya, korban pernah mengeluh merasa sakit dikemaluannya. Setelah di cek oleh ibu kandungnya, terdapat luka lebam berwarna kebiruan pada area sekitar kemaluan korban,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, SK dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post