Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

20 Persen ASN Pemprov Banten Kena Razia Patuh Kalimaya

×

20 Persen ASN Pemprov Banten Kena Razia Patuh Kalimaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkena Razia Patuh Kalimaya, yang digelar Polda Banten bersama Dispenda Banten. Razia dilakukan di Jalan Raya Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten(KP3B), Kamis (29/8/2019).

Example 300x600

Menurut data yang dihimpun, sebanyak 20 persen pegawai ASN Pemprov Banten melanggar peraturan lalu lintas dengan tidak menggunakan seatbelt dan tidak membawa Surat Izin Mengendara (SIM).

Kabag Binops Ditlantas, Polda Banten, AKBP Hamdani mengtakan bahwa,
dalam razia pada kali ini terfokus pada 3 peraturan. Pertama tidak menggunakan Helm SNI, kedua lawan arus, dan ketiga di bawah umur.

Kemudian, ucap Hamdani, 7 peraturan lainnya yaitu, tidak pakai seatbelt, memainkan hp, mengunakan headseat , belum bayar pajak, kelebihan muatan, tidak membawa E-KTP, dan lupa membawa SIM.

“Ini semua kita lakukan untuk mencegah kejadian awal yaitu tematik, supaya kita dapat menghindari terjadinya kecelakaan. Makannya kita juga ingin menguji kepatuhan para ASN di Pemprov Banten, dan teryata 80 persen patuh dan 20 persen tidak patuh,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dispenda Banten, Opar Sohari membenarkan, bahwa banyaknya ASN Pemprov Banten yang terkena razia, karena tidak memakai seatbelt maupun lupa membawa STNK.

“Padahal sudah di jelaskan, untuk selalu membawa kelengkapan. Patuh dengan aturan, dan jangan lupa membayar pajak,” pungkasnya.

Dalam razia yang digelar, sebanyak dua kendaraan R4 berjenis Avanza hitam dengan plat nomor B 833 XV dan Mobil PS Elf berplat A 7530 PL berhenti di tengah jalan karena takut terjaring Razia Patuh Kalimaya.

Menurut Informasi yang diterima, dua kendaraan R4 tersebut telah mati pajaknya semenjak tahun 2012 dan 2013. Kemudian, pengemudi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu, pengemudi Mobil PS Elf berplat A 7530 PL, yang di temui di sebrang jalan, mengaku, tidak pernah ada razia di terminal pakupatan maupun terminal di pandeglang, jadi dirinya mengaku tidak pernah membayar pajak.

“Ini kita lagi kena apes disini. Tapi kata bos tadi, yasudah kena razia saja. Makanya kita tinggalkan mobilnya,” tandasnya.

Sementara, dua kendaraan R4 tersebut di bawa ke Polda Banten, karena terkena tilang dalam Razia Patuh Kalimaya dari tanggal 29 Agustus sampai dengan 11 september 2019. (Mas/Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post