Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Terkait Bosda Plt Kepsek SMPN 6 Pasar Kemis, Dilaporkan ke Polda Banten

×

Terkait Bosda Plt Kepsek SMPN 6 Pasar Kemis, Dilaporkan ke Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Dampingi bendahara SMPN 6 Pasarkemis, LBH Situmeang laporkan Agus Soni Sobari atas dugaan tindak Pidana Korupsi ke Polda Banten, Jumat (26/7/19).

Example 300x600

Bagaimana tidak, Agus Soni Sobari yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di SMP Negeri 6 Pasarkemis dan Kepala Sekolah Definitif SMPN 3 Pasarkemis ini, menyalahgunakan wewenang atau Abbuse of Power dalam proses pencairan dana Bosda pada Triwulan pertama 2019.

Sehingga, diduga telah merugikan negara karena menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) tak sesuai dengan semestinya.

Ditemui di Kantornya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang selaku kuasa hukum dari Haprilia Yeni, mengaku telah melaporkan kasus dugaan korupsi ini langsung kepada Direktur Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Banten, pada Rabu (25/7/2019) kemarin. Kini LBH Situmenang tinggal menunggu proses lebih lanjut dari Polda Banten.

Anri Saputra Siteumeang, Direktur Eksekutif LBH Situmeang mengungkapkan, ada tiga point dalam laporan tersebut. Diantaranya, penyalahgunaan wewenang oleh Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis dengan mengganti bendahara definitif dengan bendahara yang baru tanpa ada persetujuan dinas terkait.

Point ke dua, yakni Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mencairkan dana Bosda sebesar Rp 13,5 juta bersama dengan Bendahara yang tidak sah yakni Hafidz Solihat di Bank BJB.

Tak hanya itu, Anri mengatakan, Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis kembali mencairkan uang Bos Nasional sebesar Rp 50.800.000 melalui rekening SMPN 1 Sindang Jaya.

“Dari sini saja banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis. Seharusnya Plt Kepala SMPN 6 tau akan tugas pokok dan fungsi dirinya menjabat hanya sebagai Plt, bukan Kepsek definitif,” kata Anri kepada awak media di Kantornya.

Tak hanya sampai disitu saja, Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis juga diduga kuat melakukan pemalsuan data dengan membuat laporan palsu, yakni membuat laporan polisi jika buku cek/giro SMPN 6 Pasar Kemis hilang saat akan pencairan ke bank BJB. Padahal buku tersebut masih dipegang oleh bendahara yang sah yang diangkat oleh Kepala SMPN 6 Pasar Kemis yang disahkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan di tandatangani oleh Bupati Tangerang.

“Berdasarkan keterangan dari klien kami, ini ada indikasi Dinas Pendidikan juga ikut bermain. Sebab dinas tersebut bisa meloloskan administrasi pencairan dana Bosda dan Bos Nasional, meskipun bendahara dan rekening sekolah berbeda,” terang Anri.

Anrri menambahkan, akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis ini, maka terjadi indikasi korupsi. Karena secara aturan Plt Kepala sekolah haya melanjutkan program kerja yang sudah dibuat oleh Kepala sekolah sebelumnya. Bukan bertindak layaknya seperti kepala sekolah definitif. Yakni, bisa menggunakan anggaran seenaknya bahkan bisa mengganti bendahara definitif seenaknya.

“Kami akan menyurati Bupati Tangerang, Inspektorat dan DPRD dalam waktu dekat. Kami juga akan menyampaikan tembusan laporan ini ke Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.  (Gie).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post