LEBAK, (B1) – Sekretaris Umum PMII Cabang Kabupaten Lebak, Bayu Maldini menanggapi ihwal fenomena sosial yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat. Yakni problematika, perjudian online yang marak di Indonesia, terutama di daerah-daerah.
Pasalnya, fenomena sosial ini dapat mengakibatkan dekadensi moral. Yang sudah banyak di asumsi masyarakat. Melihat fenomena tersebut, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Lebak, telah melakukan kajian secara intensif perihal maraknya perjudian online yang terjadi.
“Berdasarkan hasil kajian PMII Kabupaten Lebak memutuskan, PMII Kabupaten Lebak akan menggelar aksi demonstrasi pada Kamis pagi, 04 Juli 2019. Yang menjadi dasar PMII Kabupaten Lebak akan melakukan aksi demonstrasi pada Kamis mendatang, berawal dari keresahan dan maraknya perjudian online,” tandasnya.
Bayu Maldini mengatakan, perjudian online cukup meresahkan dan tentunya akan mempengaruhi karakter seseorang, termasuk lahirnya dekadensi moral. Perjudian online merupakan perbuatan yang tercela, yang akan merusak generasi bangsa.
Sebenarnya ada regulasi yang mengatur tentang penertiban perjudian sejak lama. Seperti termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 303 ayat (3). Dan pasal 1 PP RI No 9 tahun 1981 dan UU No 7 tahun 1974. Namun, seperti belum optimal untuk menghilangkan perjudian online ini. Pemerintah harus lebih tanggap dan tegas untuk mengatasi perjudian online yang beredar.
“Ini merupakan wujud kepedulian kami untuk menjaga generasi bangsa, kedaulatan bangsa dan negara, termasuk masyarakat,” tutupnya. (CJ/Sodiq).
























