CILEGON, (B1) – Fakta mengenai adanya jabatan ganda yang disandang jajaran direksi PT Krakatau Steel, telah diungkapkan Wakil Ketua Umum Forum Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS), Muhari Mahdum.
Berdasarkan keterangan yang ia berikan, tim Bantensatu.co mencoba menelusuri hal tersebut dengan menggali data yang tersaji secara umum di media sosial, mengenai profil Direktur KS saat ini, Silmy Karim.
Dari data yang berhasil dirangkum, selain menjabat sebagai Direktur di Perusahaan Baja milik Negara, Silmy juga diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Krakatau Posco dan PT Krakatau Nippon Stell Sumikin.
Dikutip dari Kumparan.com, Silmy Karim menjadi bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) paling tajir saat ini.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasi secara terbuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) yang baru ini memiliki kekayaan Rp 189,45 miliar. LHKPN ini dilaporkan pada tahun 2017.
Kekayaan Silmy Karim melonjak tajam dibandingkan dengan LHKPN tahun 2012 yang senilai Rp 35,32 miliar.
Saat itu, Silmy Karim menyampaikan LHKPN sebagai Komisaris PT PAL Indonesia (Persero) dan juga Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik.
Dengan berbagai jabatan yang dipegang saat ini, wajar saja bila Silmy Karim dikatakan sebagai Direktur terkaya di Perusahaan BUMN saat ini.
Namun, jabatan ganda yang diemban Silmy Karim saat ini, sangat bertentangan dengan Peraturan Komisi (Perkom) No. 7 Tahun 2010, yang diterbikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Perkom No. 7 Tahun 2010 ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan mengenai jabatan rangkap dan merupakan turunan dari Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
Perkom ini memberikan perluasan ruang lingkup direksi atau komisaris yang dilarang punya jabatan dobel pada perusahaan.
Direktur atau komisaris yang dimaksud Perkom itu tak terbatas pada badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), namun juga meliputi yayasan, firma, persekutuan perdata (maatschaap), CV atau Koperasi.
Larangan rangkap jabatan itu berlaku bagi perusahaan yang berada dalam pasar bersangkutan yang sama.
Kriteria lain, rangkap jabatan dilarang bila memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha.
Jabatan rangkap yang secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat juga dilarang.
KPPU menginterpretasikan direksi dan komisaris dalam Pasal 26 ini sebagaiĀ pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan non PT yang berbentuk badan hukum.
Jadi, seseorang dilarang menjadi direktur perusahaan dan sekaligus pengurus koperasi pada saat bersamaan.
Dengan catatan, dua perusahaan itu bergerak dalam usaha yang saling bersaing dalam pasar bersangkutan yang sama.
Perkom ini dibuat lantaran rangkap jabatan seringkali menjadi penghambat persaingan usaha yang sehat. Sebagai contoh, apabila rangkap jabatan dalam dua perusahaan yang bersaing (direct interlock) maka hubungan horizontal ini dapat melahirkan pembentukan strategi bersama di antara perusahaan.
Hal itu berkaitan dengan harga, alokasi pasar, dan penetapan jumlah produksi.
Sebagaimana dijelaskan dalam situs www.hukumonline.com, hubungan horizontal ini berpotensi melanggar sederet aturan UU No. 5/1999.
Yakni, Pasal 4 (oligopoli), Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 7 (penetapan harga di bawah harga pasar), Pasal 9 (Pembagian Pasar), Pasal 10 (Pemboikotan), Pasal 11 (Kartel) dan Pasal 17 (Monopoli).
Sama halnya dengan hubungan horizontal, hubungan vertikal juga berpotensi melanggar UU No. 5/1999.
Yakni, Pasal 8 (penetapan harga jual Kembali), Pasal 14 (integrasi vertikal), Pasal 15 (perjanjian tertutup), Pasal 19 (penguasaan pasar), Pasal 25 (posisi dominan) dan Pasal 27 (pemilikan saham). (Tim/Baehaqi rizal).
























