BANTEN RAYAKESEHATANLINGKUNGANUncategorized

Polemik Lingkungan PT LCI, Balhi Nilai Pihak Terkait Tidak Cermat

 

SERANG, (B1) – Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI) Foundation menilai, regulasi AMDAL PT. Lotte Chemical Indonesia (LCI) yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, tidak memihak pada perlindungan lingkungan hidup.

banner 300x600

Demikian ditegaskan Heri JB selaku Ketua Umum Balhi Foundation. Menurut Heri, dalam kajian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) banyak persoalan tentang lingkungan hidup yang tidak di jelaskan secara spesifik kondisi rona awal, bagaimana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupnya.

“Kami nilai tidak spesifiknya pembahasan lingkungan hidup di dokumen AMDAL yang akhirnya menjadi polemik dimasyarakat sekitar dan juga kami menilai kurangnya asas kehati-hatian dari Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan provinsi banten terhadap Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH),” ungkapnya, Senin (22/7/2019).

Menurut Heri, tidak memihaknya DLHK Provinsi Banten terhadap perlindungan lingkungan hidup yang seharusnya bukan cuma dikelola bisa di lihat dari rencana awal dokumen AMDAL PT. LCI yang didalamnya tidak membahas secara mendalam adanya kegiatan rencana pengerukan lahan, yang padahal, rona awal lahannya didominasi rawa atau lumpur yang ditumbuhi mangrove. Sehingga akhirnya tidak diketahui berapa juta kubik deposit lumpur yang dikeruk dan bagaimana antisipasi dumping lumpur itu sendiri.

Akibatnya, hal tersebut kini menjadi polemik di masyarakat Cilegon bahkan dikhawatirkan Cilegon akan dikepung lumpur LCI dan itu bisa dilihat dari banyaknya pengajuan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) di DLH kota Cilegon untuk menampung lumpur LCI.

“Sebelum ground breaking, kita sudah sampaikan dalam audiensi kepada Kepala Dinas dan Ketua Komisi Penilai Amdal DLHK Provinsi Banten bahwa AMDAL PT. LCI harus di kaji ulang secara mendalam dan mendasar, dan sekarang baru tahap awal pematangan lahannya saja sudah terjadi polemik dimasyarakat, sedangkan masih banyak tahapannya itu,” jelasnya.

Terakhir pihaknya mencoba masuk perhatian ke perlindungan hutan mangrove. Tetapi nampaknya, condongnya bukan ke objek hutan mangrove, sebagai ekosistem esensial yang harus dilindungi dan dilestarikan, malah ke regulasi tentang penetapan atau SK hutan mangrovenya.

“Dan anehnya lagi mereka memindahkan di lahan yang belum ada SK atau perda penetapannya juga, terus jauh dari lokasi kegiatan PT. LCI, kan mengada-ada,” tandasnya.

Pihaknya beranggapan, bahwa Kepala Dinas dan Ketua KPA (Komisi Penilai Amdal) yang saat itu di Ketuai Kabid Lingkungan Hidup (Edi), harus bertanggung jawab terhadap polemik tersebut.

“Seharusnya di dalam AMDAL maupun RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) sudah bisa dibahas dan bisa diantisipasi atau di minimalisir dampak pengelolaan nya dari awal. Sehingga tidak terjadi polemik seperti sekarang. Iya kan rekomendasi izin lingkungan dari mereka, kecuali di AMDAL sudah dibahas tapi tidak dilaksanakan pasca AMDAL, iya baru pemrakarsa yang menandatangani surat pernyataan yang bertanggung jawab, yang menandatangan kan Presdirnya PT. LCI Mr. Kim Yong Hu,” tuturnya. (Baehaqi Rizal).

Exit mobile version