TIGARAKSA, (B1) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan, belum menerima surat resmi penetapan Raport Kuning atas survey kepatuhan Standard Pelayanan Publik sesuai dengan UU 25 Tahun 2009.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, Tini Wartini.
“Kami belum menerima secara resmi surat penetapannya (Raport Kuning) dari Ombudsman,” kata Tini.
Sehingga, lanjut Tini, pihaknya tidak dapat membuat kebijakan demi meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kita juga tidak tahu, apa saja yang masuk ke dalamnya (Raport Kuning), jadi kita bingung sendiri,” ungkap Tini.
Pada tahun 2018 Ombudsman Perwakilan Banten, juga memberikan raport Kuning ke dinas di Kabupaten Tangerang.
Diketahui, Ombudsman Perwakilan Banten telah menetapkan raport Kuning kepada empat pemerintah daerah tingkat II meliputi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Hasil tersebut merujuk kepada survey Kepatuhan Standard Pelayanan Publik, sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 yang dilaksanakan pada tahun 2018 dan diumumkan hasilnya pada tahun 2019. (Gie).
