Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAFIGUROPINIUncategorized

Menggagas Hutan Energi

×

Menggagas Hutan Energi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh : Doyahudin

“Manusia berserikat dalam tiga hal : padang rumput (pangan), air dan api (energi)”.
(HR Ibn Majah, Imam Abu Dawud dan Imam Ahmad bin Hanbal)

Example 300x600

Sedikit orang yang mengetahui jika tanggal 21 maret merupakan hari hutan internasional atau (International Day of Forests). Hari hutan internasional pertama kali diperingati pada tahun 2013 berdasarkan resolusi PBB pada tahun 2012.

Tujuannya ialah untuk meningkatkan kesadaran publik di seluruh dunia tentang pentingnya keberadaan hutan dalam menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Fokus utama kampanye hari hutan internasional yakni menjaga dan melindungi keberadaan hutan, memanfaatkan hasil hutan dengan bijak demi kesejahteraan dan menjadikan hutan sebagai tempat pendidikan dan rekreasi.

Hutan dan isinya berperan besar dalam menjaga kelangsungan hidup makhluk hidup di muka bumi. Hutan mampu menjaga kestabilan iklim dunia dengan menyerap dan menyimpan karbon dioksiada (Gas Rumah Kaca) dan menghasilkan udara segar sehingga kita bisa bernafas dengan nyaman.

Hutan mampu menjaga/menyimpan air tetap bersih dan menahannya agar tidak terjadi banjir. Banyak obat – obatan penting diperoleh dari hutan. Bagi banyak orang hutan juga menawarkan makanan, tempat tinggal dan pekerjaan.

Hutan juga menjadi habitat berbagai jenis tumbuhan dan hewan. Hutan pula menyediakan energi bagi masyarakat sekitar untuk memasak dan lain – lain.
Sayangnya kerusakan hutan saat ini cukup memprihatinkan termasuk di tanah air kita.

Berdasarkan data kementrian kehutanan RI, sedikitnya 1,1 juta hektar hutan rusak setiap tahunnya. Termasuk di provinsi banten kerusakan hutan tak terelakkan. Berdasarkan data statistik kehutanan pada tahun 2016 provinsi Banten memiliki hutan seluas 191.488 ha dan 35708 ha atau 18% luas hutan diantaranya mengalami kerusakan.

Penyebab kerusakan tersebut antara lain penebangan liar (illegal loging), alih fungsi hutan, kebakaran hutan dan ekploitasi hutan secara tidak berkelanjutan.

Kerusakan tersebut telah Allah singgung dalam surat Ar –Ruum ayat 41 “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Dengan tegas ayat ini menjelaskan bahwa segala kerusakan di muka bumi disebabkan oleh perbuatan tangan manusia dan segala dampak buruk yang ditumbulkan akibat kerusakan akan dirasakan oleh manusia sendiri. Sebagai contoh, perilaku yang merusak hutan berakibat bencana banjir dan longsor ketika musim hujan.

Kekeringan serta sulitnya mencari air bersih ketika musim kemarau.  Selain itu penyerapan, karbondioksida hasil penggunaan energi fosil seperti minyak bumi, batu bara dan gas alam akan terganggu. Karbondioksida yang tak terserap menyebabkan perubahan iklim.

Energi dan Sumber Energi

Berdasarkan data kementrian ESDM kebutuhan energi nasional saat ini hampir 90% berasal dari energi fosil seperti minyak bumi, batu bara dan gas alam. Di masa depan dalam pemenuhan energinya, Indonesia tidak bisa bergantung pada energi fosil.

Mengingat jika diasumsikan tidak ada penemuan teknologi dan cadangan baru minyak bumi akan habis dalam 9 tahun, batu bara 70 tahun dan gas alam 31 tahun. oleh karena itu diperlukan berbagai inovasi dan kebijakan untuk mencukupi kebutuhan energi nasional di masa mendatang. Dari sisi regulasi pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang kebijakan energi nasional sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan energi fosil.

Melalui PP ini pemerintah menargetkan penggunaan energi terbarukan pada tahun 2025 sebesar 23 % dan pada tahun 2050 sebesar 31%, 40% diantaranya biomassa.

Allah swt berfirman dalam surat Yasin ayat 80 “Yaitu Tuhan yang menjadikan untukmu api (energi) dari kayu yang hijau, maka tiba – tiba kamu menyalakan (api) dari kayu itu”. Dapat kita ambil pelajaran dalam ayat ini bahwa kayu merupakan sumber api (energi) yang bisa kita gunakan seterusnya.

Memang kenyataannya kayu bakar merupakan sumber energi selama berabad – abad sampai saat ini. Sampai saat ini di negara – negara bersuhu dingin seperti korea dan eropa masih menggunakan kayu sebagai sumber energi panas ketika musim dingin.

Bahkan energi fosil yang kita gunakan saat ini seperti minyak, batu bara dan gas berasal dari tumbuh – tumbuhan dan makhluk hidup lainnya yang tertimbun ratusan juta tahun lalu.

Dengan penerapan teknologi tidak hanya kayu yang bisa digunakan sebagai sumber energi, buah dari tumbuhan tertentu bisa menjadi sumber energi. Limbah dari hasil industri perkayuan, ranting dan dedaunan kering pun bisa.

Contoh, jarak pagar, nyamplung dan kemiri sunan buahnya bisa diolah menjadi biodiesel (bahan bakar pengganti solar). Sorgum, jagung dan molase bisa kita olah menjadi bioethanol (bahan bakar pengganti bensin).

Limbah industri perkayuan, ranting – ranting bisa kita olah menjadi wood pellet. Jadi pemanfaatan energi dari kayu tidak hanya dipakai sebagai kayu bakar tapi bisa diolah menjadi biodiesel, bioethanol dan wood pellet.

Hutan adalah Jawabannya
Salah satu inovasi dalam mendukung program pemenuhan kebutuhan energi, pencegahan kerusakan hutan dan perubahan iklim ialah melalui pembangunan hutan energi berbasis masyarakat. Hutan energi ini memanfaatkan kawasan hutan yang mengalami kerusakan atau lahan kritis.

Kawasan tersebut direhabilitasi dengan ditanami tanaman/tumbuhan penghasil energi biomassa. Tanaman/tumbuhan tersebut antara lain, jarak pagar, nyamplung, kemiri sunan, ekaliptus, kaliandra dan lain sebagainya.

Pembangunan Hutan Energi berbasis masyarakat ditunjukan untuk memenuhi target buaran energi terbarukan pada tahun 2025 sebesar 23% dan 31% pada tahun 2050 , merehabilitasi kerusakan hutan dan lahan kritis, menjaga dan melindungi hutan. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta sebagai upaya mitigasi/pencegahan perubahan iklim.

Keterlibatan masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan hutan energi bisa dilakukan melalui skema kehutanan sosial (hutan kemasyarakatan, hutan desa atau hutan adat). Masyarakat sekitar yang telah memperoleh ijin dapat memanfaatkan dan memproses hasil hutan energi menjadi energi biomassa (biodiesel, biofuel atau wood pellet).

Diperlukan badan usaha berbentuk koperasi untuk memasarkan biodiesel,biofuel dan wood pellet. Dengan demikian diharapkan masyarakat sekitar bisa meningkatkan kesejahteraannya dan mereka akan ikut serta merawat dan menjaga hutan dari kerusakan yang lebih parah.
Sebagai bahan renungan mari kita baca firman Allah swt.

”Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harapan. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang – orang yang berbuat baik” (Q.S Al A’raf : 56). (***).

Biodata Penulis:

– Departemen Riset dan Penerapan IPTEK ICMI Orwil Banten.

– Pokja Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan dan Perubahan Iklim (ESDALKLIM) ILUNI UI.

– Founder The Awi Foundation (Lingkungan dan pendidikan).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post