TIGARAKSA, (B1) – Satres Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, kembali meringkus pelaku tindak Pidana Narkoba jenis Sabu di Jalan Prambanan Raya, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis, (18/7/19). Sebelumnya, warga jalan Sanjaya, juga terkena kasus serupa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif kepada awak media, Senin (22/7/19) menyebutkan, tersangka yang berhasil diamankan adalah IRL alias IN (24) tidak bekerja. Tempat tinggal di Rahwana, Kelurahan Cibodas Baru Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
“Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak satu plastik klip bening, dimasukan plastik klip bening yang dibungkus dengan tisue berat Brutto 0,23 gram,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip bening yang dimasukan plastik klip bening dan satu bungkus plastik klip bening yang dimasukan plastik klip bening yang dimasukan kedalam bungkus rokok sampoerna mild berat bruto 1,32 Gram.
“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 127, 112, 113 dan 114 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,” beber Sabilul.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba, serta peran aktif masyarakat berantas Narkoba. (hum/sus).
























