SERANG, (B1) – Ditreskrimum Polda Banten, berhasil ungkap kasus penggelapan hak tanah wakaf, yang seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan bagi masyarakat.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat konferensi pers di Mapolda Banten, mengungkapkan,e berawal adanya laporan informasi dari masyarakat, dimana tanah tersebut seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan atau madrasah.
“Tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Rabu, (24/7/19).
Kronogisnya, lanjut Edy, pada tahun 1984 tanah tersebut diwakafkan oleh almarhum Roihiman kepada masyarakat untuk madrasah.
“Tanah ini disertifikatkan untuk penggunaan bersama atas masyarakat, kemudian ada proses pemutihan. Sehingga tanah ini diubah atas nama Sawi dengan transaksi jual beli tanah luas 1137 meter persegi dengan harga pada tahun itu 90 juta,” bebernya.
Melihat hal ini, penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan, menggali informasi dan keterangan sehingga didapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah didapatkan bukti-bukti berupa buku riwayat tanah, foto copy AJB, dan foto copy SPPT. Penyidik berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui sehingga ditetapkanlah kasus ini pada tahap penyidikan.
Hasil pemerikaan dan pengembangan ditetapkan tiga orang tersangka, yakni inisial (SW), NW (56) dan SN (44). Ketiganya masih ada hubungan keluarga.
“Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 41 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta,” tegasnya. (hum/sus).
