Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Bisnis ‘Gorila’ MI Diancam Empat Tahun Penjara

×

Bisnis ‘Gorila’ MI Diancam Empat Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Satres Narkoba Polres Serang, Polda Banten, amankan satu pelaku diduga tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan tembakau Gorila, di salah satu penginapan Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa, (9/7/19).

Example 300x600

Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Afandi mengatakan, tersangka yang diamankan atas nama MI (27), tidak bekerja, warga Keramat Batu, Serang, Provinsi Banten.

“Alhamdulillah adanya informasi masyarakat sekitar, MI berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan. Tersangka juga mengakui barang barang haram tersebut miliknya yang siap untuk diedarkan” terang Firman, Rabu, (10/7/19).

Dijelaskan Firman, dari tangan HS berhasil diamankan barang bukti 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Serta satu bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis tembakau gorila dan satu buah timbangan digital didalam kamar Hotel yang ditempati tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1)  UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan peran aktif tokoh masyarakat, bantu polisi dan berantas Narkoba.

“Caranya, dengan melaporkan ke Polisi terdekat. Mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” tandasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post