TIGARAKSA, (B1) – Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, ungkap kasus penyalahguna narkotika jenis sabu. Seorang pelaku berhasil diamankan.
Kapolsek Cisoka, AKP Uka Sukabakti mengungkapkan, waktu kejadian, Jumat, 28 Juni 2019 sekira pukul 21.00 WIB. TKP di Pom Bensin Sumur Bandung Ds. Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.
“Pelaku yang diamankan,
Dede Saripudin bin Sariman, warga Kp. Pasar Lama Rt.02/01, Desa Cikande, Kabupaten Serang.Barang bukti yang diamankan, dua paket kristal warna putih yang dimasukan plastik bening, diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat bruto 0.60 gram,” jelasnya, Sabtu, (29/6/19).
Selain itu, diamankan pula barang bukti, satu buah alat hisap sabu bong berupa botol sprite dan sedotan, lengkap dengan cangklongnya. Satu unit sepeda motor merk yamaha Z No.Pol F 6992 FN warna hitam. Satu unit Hanphone merk samsung warna hitam dan satu buah KTP atas nama Dede Saripudin.
Modusnya, pelaku diamankan karena pada saat dilakukan penggeledahan, kedapatan memiliki, membawa, menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu. Diisimpan di bawah jok motor dan diakui kepemilikannya oleh pelaku.
Kronologis penangkapan, saat anggota Reskrim Polsek Cisoka melaksanakan patroli, di dekat Pom bensin kp. Sumur Bandung Jayanti, mendapati seseorang yang mencurigakan dan diduga akan melakukan transaksi narkotika. Kemudian anggota Polsek Cisoka langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan.
Dan di bawah jok sepeda motor, diketemukan paketan diduga Narkotika jenis sabu, serta alat hisapnya, lengkap dengan cangklongnya. Pelaku diancam Pasal 114 dan 112 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Hasil intrograsi bahwa barang- barang tersebut diakui kemilikannya oleh pelaku. Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Cisoka, guna pengusutan lebih lanjut,” tukasnya. (sus).
























