PENDIDIKANTANGERANG RAYAUncategorized

Pencairan Bosda, Kepsek SMPN 6 Kabupaten Tangerang, Dinilai Salahgunakan Jabatan

 

TIGARAKSA, (B1) – Pencairan dana Bosda SMP N 6 Pasarkemis, Kabupaten Tangerang yang dilakukan oleh Plt Kepala Sekolah dengan menggantikan bendahara definitif, menabrak banyak autran. Ketua komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, menilai kepsek telah menyalahgunakan jabatan.

banner 300x600

Pasalnya, SK bendahara definitif, dikeluarkan oleh Dinas atau Bupati selaku pemangku kebijkan, dan Plt tidak mempunya kewenangan untuk mengeluarkan SK.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengungkapkan, Plt tidak mempunyai kewenangan untuk menggantikan atau menunjuk jabatan bendahara untuk digantikan.

“Kewenangan untuk menggantikan dan menunjuk suatu jabatan di sekolah itu wewenang dinas, dan dinas juga yang berhak untuk mengeluarkan SK,” terangnya saat dikonfirmasi oleh media melalui telepon seluler, Sabtu (15/6/19).

Disisi lain, lanjut politisi partai moncong putih ini, Plt yang membuat laporan kehilangan atas giro atau rekening sekolah, ini bisa diduga ada indikasi manipulasi data.

“Kemungkinan penggunaan dana Bosdanya juga pasti tidak jelas, karena sangat kuat sekali indikasi manipulasi data. Ini bisa dilihat dari menerbitkan surat kehilangan giro,” ungkap Supriadi.

Seharusnya Plt tidak boleh melakukan hal seperti ini. Supriadi mengatakan, ini bisa dibilang Plt Kepala SMP N 6 Pasarkemis Tangerang terindikasi penyalahgunaan jabatan.

“Sudah saya konfirmasi ke Dinas bahwa SMP N 6 Pasarkemis ada indikasi kasus yang sekarang ini sedang dalam upaya penyelesaian Kadisdik,” beber Supriadi.

Intinya, sambung dirinya, sedang terjadi konflik internal antara Plt Kepsek dengan bendahara definitif dan ditegaskan disdik bahwa bendahara sekolah SK-nya dari Disdik dan Bupati.

“Saya pertanyakan dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD 2018,” tukasnya.

Untuk diketahui pencairan dana Bosda triwulan pertama di SMP N 6 Pasarkemis Tangerang, kurang lebih sebesar Rp 10 jutaan, diduga tidak sesuai prosedur. Pasalnya, saat melakukan pencairan dana Bosda, Plt Kepala Sekolah SMP N 6 tersebut mengganti bendaharanya dengan staf atau guru yang lain.

Bahwa bendahara definitif ialah Hafrilla Yeni sesuai dengan yang tertulis dalam surat Keputusan Kepala UPT SMP N 6 Pasarkemis Tangerang dengan Nomor: 800/421.3/004/SMPN.6/2018 tidak. (Gie).

Exit mobile version