TIGARAKSA, (B1) – Satresnarkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, amankan seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di wilayah, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Kamis (9/5/19).
Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P membenarkan unit 1 Satresnarkoba Polresta Tanggerang, yang amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu. Pelaku yang diamankan adalah LI alias AL (42), karyawan swasta.
“Dari tangan AL berhasil kita amankan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,64 gram dan 1 buah HP android warna hitam,” terang Edy, Senin, (13/5/19).
Sementara Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menjelaskan, penangakapan LI berdasarkan laporan LP/ 98 /A/ V / RES.4.2 / Resta.Tng. Tanggal 09 Mei 2019 , serta adanya informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi Narkoba disekitar jalan tersebut.
Kemudian tim Resnarkoba melakukan lidik di lokasi tersebut. Sehingga tim berhasil mengamankan pelaku LI. Saat dilakukan penggledahan didapatkan barang bukti tersebut. Sehingga tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Terhadap tersangka akan dikenakan 112 UU RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (hum/way).
























