SERANG, (B1) – Satresnarkoba Polres Serang Kota, Polda Banten, ciduk dua pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu, di levin domba. Tepatnya di sekitar kantor Pekerjaan Umum, Kabupaten Serang, kemarin.
Kapolres Serang Kota AKBP M Firman Afandi, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama WR (29) yang bekerja sebagai wiraswasta dan DR (25) swasta, beralamat di kota Serang.
“Alhamdulillah adanya informasi masyarakat sekitar, tersangka berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan dari dirinya. Tersangka mengakui barang miliknya hanya satu bungkus, semntara 2 nya lagi milik YN yang saat ini DPO,” terang Firman, Senin, (27/5/19).
Dari tangan tersangka berhadil diiamankan barang bukti berupa, tiga bungkus plastik bening yang berisi, Narkotika jenis Shabu, yang disimpan dalam bungkus rokok yang dibungkus kembali, menggunakan kaos kaki warna hitam.
“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112, 113, 114 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses lebih lanjut,” jelas Firman.
Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba. Meminta peran aktif tokoh masyarakat, untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba. Caranya, dengan melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak dan awasi rumah-rumah kontrakan, yang rawan sebagai tempat transaksi. (hum/sus).
