SERANG, (B1) – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap bermasalah di Provinsi Banten, terancam akan menggelar kembali pemungutan suara ulang (PSU).
“Ada dua TPS yang bermasalah, yaitu, TPS 5 Cipocok Jaya Kota Serang dan TPS 1 Desa Bunar, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Tangerang. Kita temukan ada dari luar Banten yang tidak memiliki hak suara tapi dia terlanjur memilih. Dengan adanya kejadian ini, kemungkinan akan kita PSU kembali TPS tersebut,” kata Noeryati kepada awak media di kantornya, Rabu (17/4/2019).
Selain itu, lanjut Noeryati, pihaknya juga mendapatkan laporan tentang adanya kertas suara yang hilang, yakni di Kelurahan Panggungrawi dan Kelurahan Grogol, Kota Cilegon.
“Ada kekurangan surat suara Presiden sebanyak 100 lembar, dari DPT sebanyak 285 orang. PPK dan Panwascam berupaya mencari kertas suara tambahan ke TPS lainnya, namun hanya mendapatkan 12 lembar saja. Terhadap kasus tersebut, Bawaslu melakukan upaya perbaikan. Baik pada proses penyelenggaraan, maupun pemenuhan terhadap kelengkapan pemungutan suara,” jelasnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengungkapkan, saat ini pihaknya masih akan mengkaji persoalan tersebut.
Akan tetapi, lanjutnya, jika dilihat dari peraturan PKPU dan Undang-undang pemilu, ada 4 dasar untuk KPU melakukan PSU.
“Dasarnya untuk PSU khan ada 4, Ddiantaranya, dengan pembukaan dokumen, dengan sengaja membuka suara dan pihak dari KPPS menandai surat suara sendiri. Jadi kita harus lihat dan kaji dulu jika mau melakukan PSU kembali. Saat ini saja masih dalam proses penghitungan suara,” pungkasnya. (Baehaqi Rizal).
























