SERANG, (B1) – Satres Narkoba, Polres Serang, Polda Banten, ringkus dua orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu, di wilayah Beberan, Kecamatan Curuas, Kabupaten Serang, kemarin.
Pelaku yang diamankan adalah AS (42) dan KM (31). Keduanya merupakan warga Kabupaten Serang serta bekerja sebagai wiraswasta.
Kabidhumas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi P, membenarkan penangkapan kedua orang tersebut.
“Penangkapan tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di wilayah tersebut,” terang Edy, Minggu, (7/4/19).
Dari penangkapan terhadap tersangka, didapati sejumlah barang bukti antara lain, satu bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 0.28 gram dan satu buah bekas bungkus rokok. Kedua tersangka mengakui barang tersebut miliknya.
Pengungkapan kasus berawal pada Sabtu (6/4/19), saat anggota Sat Narkoba unit 2 polres 5erang, mendapatkan informasi, ada pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Curuas.
Selanjutnya, tim Resnarkoba Polres Serang, laksanakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu, dalam bekas bungkus rokok yang terletak dilantai kontrakan. Kedua tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari saudara UC yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp500 ribu.
“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 127 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kabid. (hum/way).
























