TIGARAKSA, (B1) – Satresnarkoba Polres Kota (Polresta) Tangerang, mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, di Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/4/19).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, pelaku yang ditangkap, atas nama (HD) dan (SM). Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya TKP yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian Tim melakukan penyelidikan. Di TKP, Selasa (02/4/19) Tim Opsnal unit 1Satresnorkoba Polresta Tangerang, melakukan penangkapan seorang laki-laki (DH) dan (SM). Saat dilakukan pemeriksaan, penggeledahan badan dan didapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres melalui telepon.
Dijelaskan Sabilul, barang bukti yang disita dari tersangka adalah, satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,69 gram, satu buah HP Merk Sharp warna hitam dan satu buah HP Merk Samsung warna silver.
“Jika terbukti melanggar Pasal 112 Jo 114 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, maka akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda , AKBP Edy Sumardi menghimbau, kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba, maupun tindak pidana umum lainnya.
Pelaku beserta barangbukti sabu seberat 0,69 gram diamankan di Polresta Tangerang untuk kepentingan penyidikan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terhadap pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun,” tandasnya. (hum/way).
























