BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Komplotan Curanmor Diringkus Reskrim Polres Cilegon

 

CILEGON, (B1) – Polres Cilegon, Polda Banten, ungka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di wilayah hukum Polres Cilegon. Tiga pelaku berhasil ditangkap. Demikian terungkap, saat prees confrence di Mapolres Cilegon Senin, (8/4/19).

banner 300x600

Kapolres Cilegon AKBP Rizki A Prakoso kepada wartawan mengatakan, prees confrence merupakan hasil ungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Cilegon, berdasarkan hasil laporan LP/01I ll IRES1.8/2019/Banten/Res Cilegon/ Sek.Anyar, 21 Februari 2019 dan LP I 06 I II I RES 1.8 I 2019 I Banten I Res Cilegon I Sek Cinangka, tanggal 27 Februari 2019, lalu.

“Resmob Sat Reskrim, Polres Cilegon, berhasil mengamankan pelaku berinisial BY. Pelaku mengakui, sepeda motor Nopol A 6204 TV yang dikendarai, adalah hasil pencurian, pada Kamis 21 Februari 2019, lalu, di WC Pantai Sambolo 2 Kecamatan Anyer,” tuturnya.

Dari proses intrograsi, tersangka mengakui sebelumnya melakukan curanmor di beberapa TKP lain, khususnya di wilayah Kecamatan Anyer – Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang sebanyak 11 kali. Berdasarkan keterangan tersebut Unit Resmob langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap kelompok curanmor dan berhasil menangkap pelaku inisial RH (37), warga kampung Cibawang Kubang Baros, Serang.

“Pelaku BY (31), warga Kampung Kamasan Cinangka, Serang dan WH (33) warga Kampung Muncan Kamasan Serang. Kini ketiga pelaku dijerat bagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3e. 4e dan 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Banten, AKB Edy Sumardi menghimbau, masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada saat memarkirkan kendaraan motor. Dan meminta kepada petugas parkir untuk berperan aktif bersama polisi.

“Ikut mengawasi lingkungannya dan mencegah terjadinya tindak kriminal dari incaran pelaku ranmor,” ujarnya. (hum/way).

Exit mobile version