TIGARAKSA, (B1) – Wakil Bupati Tangerang, H. Mad Romli, lakukan kewajibannya sebagai wajib pajak, dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) tahun 2018, Senin, (4/3/19).
Wakil Bupati Tangerang menjadi panutan penyampaian SPT orang pribadi Tahun Pajak 2018 melalui program e-Filling dan dihadiri, Kakanwil DJP (Banten), serta seluruh Pejabat di Kabupaten Tangerang.
Jatmika Kakanwil DJP Banten mengatakan, beberapa kemudahan terus Direktorat Jendral Pajak (DJP) lakukan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban pajaknya. Karena dengan mudahnya melapor dan membayar pajak maka secara otomatis terjadi peningkatan penerimaan pajak. Oleh karena itu DJP Banten menggelar acara panutan wajib pajak ini.
“Laporan SPT Wakil Bupati Tangerang ini diharapkan menjadi contoh, khususnya untuk ASN di lingkungan Pemkab Tangerang. Dan sebagai contoh juga kepada masyarakat agar segera melaporkan SPT tahunannya,” ucap Jatmiko saat acara pelaporan SPT Tahunan Wakil Bupati.
Jatmiko juga mengapresiasi kepada Bupati, Wakil, dan pajabat lain di Pemkab Tangerang, yang beberapa waktu lalu telah melakukan pelaporan SPT tahun secara online melalui e-filling dan ini bisa menjadi panutan atau role model bagi ASN lainnya. Ia pun bangga kerena selama ini sinergi sudah berjalan dengan baik antar DJP dengan Pemerintah Kabupatem Tangerang.
Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli mengungkapkan, salah satu indikator peningkatan kepatuhan wajib pajak adalah peningkatan pencapaian penerimaan pajak dari sektor pajak penghasilan orang pribadi dalam kaitannya, dengan hal ini. Maka potensi yang dapat digali secara optimal dari Pajak Penghasilan orang Pribadi digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan melaksanakan pembangunan daerah di Kabupaten Tangerang.
Karena pada prinsipnya pajak adalah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
“Saya sangat mengapresiasi sekali saat ini penyampaian SPT Pajak Tahunan PPh orang pribadi sudah dapat dilakukan secara online melalui e-Filing, ini akan mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajiban pajaknya,” ucap Wakil.
Perlu di ketahui, E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online yang realtime melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui sarana Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). (kom/pudin).
























