TANGSEL, (B1) – Puluhan ahli waris tanah berunjuk rasa di depan kantor Badan Pertanagan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan, Senin (4/3/19).
Bukan tanpa sebab, mereka mengaku menjadi korban praktik mafia tanah dan menuntut pembatalan Sertifikat hak Guna Bangunan (SHGB) oleh BPN Kota Tangsel, terhadap sejumlah pengembang, yang telah memanfaatkan tanah warga untuk kepentingan komersil.
“Kami berharap melalui BPN Tangsel, untuk membatalkan SHGB tanah kami milik ahli waris, yang telah diserobot oleh pengembang,” kata Budiman Sofyan, anggota Forum korban mafia tanah Indonesia (FKMTI) di kantor BPN Tangsel.
Budiman mengaku, ada 10 korban dengan luas bidang mencapi 12 hektar, yang diduga diserobot oleh salah satu pengembang ternama di Tangsel.
“Saat ini ada 10 bidang dengan luas 12 hektar yang berada di wilayah Lengkong Gudang Timur dan kelurahan Bintaro. Masing-masing luas bidang berbeda-beda, ada yang dua ribu sampai 2,5 hektar per bidang,” jelas Budiman.
Bak setali dua uang, Sutarman salah seorang ahli waris dari bidang tanah milik Rusli wahyudi mengaku telah kehilangan tanahnya hingga seluas 2,5 hektar di wilayah Lengkong Gudang Timur.
“Tanah milik Ayah saya, kami ahli waris sudah berjuang sejak 25 tahun lalu. Tapi sampai hari ini belum ada titik terang,” katanya.
Menurut Sutarman, kasus penyerobotan tanah itu, pertama kali diketahui keluarga tahun 1993. Saat itu, keluarganya menanyakan surat girik ke kantor kelurahan Lengkong Gudang Timur. Namun dinyatakan hilang, oleh pihak keluarahan.
“Tahun 1993 kami tanyakan surat girik tanah Ayah kami, oleh kelurahan dinyatakan hilang. Berselang waktu, di tanah ayah kami berdiri bangunan perumahan,” terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi sengketa penanganan masalah dan pengendalian pertanahan BPN Tangerang Selatan, Kadi Mulyono, mengatakan, para ahli waris yang datang ke Kantor BPN Tangsel, merasa hak-haknya di rampas pengembang.
“Mereka merasa hak-haknya dirampas pengembang. Maka ada beberapa langkah yang bisa diambil, pertama terhadap tanah yang fisiknya dikuasai selama beberapa tahun, dan dibayar sppt kami meminta mereka melakukan mediasi dengan pihak pengembang sehingga diharapkan ada solusi bagi masing masing pihak,” katanya.
Kendati demikian, BPN memastikan, untuk mengikuti aturan aturan berlaku, “Kami mengikuti aturan-aturan hukum, mereka memita pembatalan sertifikat tapi kami menjelaskan itu, harus sesuai aturan yang resmi,” katanya.(Btl/Gie).
