BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Resnarkoba Cilegon Ciduk Muda-Mudi Miliki Tembakau Gorilla

 

CILEGON, (B1) – Resnarkoba Polres Cilegon, Polda Banten, ciduk muda-mudi  pemilik Narkoba jenis Tembakau Gorilla. Keduanya ditangkap di kediamannya, wilayah Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Senin (4/3/19, malam.

banner 300x600

Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P, Selasa (05/03/2019) membenarkan penangkapan dua orang, berinisial AZ (24) dan NB (31), warga Kota Cilegon, Banten.

Dijelaskan Edy, dari tangan tersangka diamankan barang bukti, satu paket kertas warna coklat, yang di dalamnya diduga narkotika jenis tembakau gorilla. Jumlah keseluruhan berat kotor 3,20 gram dan uang sebesar seratus ribu rupiah.

“Terhadap AZ dan NB akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a JO pasal 6 ayat (3) UU No Tahun 2009 tentang Narkotika jo peraturan Menkes RI nomor 2 twhun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kabid.

Kabid menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya Narkoba. Karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata – mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat. (hum/way).

Exit mobile version