TIGARAKSA, (B1) – Reskrim Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten, ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), di Kampung Saga, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P kepada awak media, Minggu (31/3/19) membenarkan penangkapan itu. Tersangka berhasil diamankan Reskrim Polsek Balaraja, tak kurang dari satu jam, setelah aksi pelaku diteriaki korban dan diburu tim unit Reskrim polsek.
“Tersangka yakni, MF (23), warga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang. Sementara korban adalah AR (28), wiraswasta warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif menceritakan, kronologi bermula saat hari kejadian, diketahui pada sore itu pelapor AR, sedang duduk di depan warung sembako miliknya, sambil menggunakan atau memainkan handphone.
Selanjutnya datang dua orang pelaku dengan berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol : B 6798 GJG warna hitam. Salah satu pelaku turun dengan berpura-pura membeli rokok dan selesai membayar.
“pelaku tersebut dengan paksa merampas handphone merk Samsung warna hitam milik korban, sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan Pelaku. Akhirnya pelaku berhasil merampas handphone korban dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan pelapor berusaha mengejar pelaku dengan berteriak ” maling-maling” jelasnya.
Anggota reskrim yang sedang patroli wilayah yang menerima laporan tersebut, segera melakukan pengejaran bersama pelapor dan warga. Pengejaran berlika-liku, melewati jalan di perumahan dan mengarah ke luar, membuat pelaku kelabakan.
Pelaku yang berboncengan tidak dapat mengendalikan laju sepeda motor sehingga oleng dan jatuh di pinggir jalan dan polisi langsung menangkap Pelaku.
Saat diinterogasi, salah satu pelaku berinisial MF dapat diamankan berikut barang bukti berupa handphone milik korban.
“Sedangkan satu orang pelaku melarikan diri, dan sempat dikejar namun kehilangan jejak dan tidak diketemukan karena malam hari. Sehingga anggota reskrim langsung melakukan pengembangan ke tempat rumah tinggal serta tempat lainya, yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku, namun pelaku belum dapat diketemukan,” beber Sabilul.
Hasil interograsi, pelaku melakukan perampasan bersama dengan AAS Als BTK (DPO) dan sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama di wilayah hukum Polsek Balaraja.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama sembilan tahun penjara. Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Balaraja guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (hum/way).
























