SERANG, (B1) – Polres dan Satpol PP Kabupaten Serang, sisir lokasi tempat hiburan malam tak berizin. Terhadap cafe tak berizin atau tidak resmi tersebut, dilakukan tindakan tegas berupa penutupan, Kamis, (7/3/19) dini hari.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi saat dikonfirmasi, membenarkan penyegelan dan penutupan cafe tidak berizin.
Muspika Kecamatan Ciruas, Sat Pol PP Kabupaten Serang di bantu Polres Serang, di bawah pimpinan Kabag ops dan Kasat Sabhara, ikut serta giat tersebut.
Adapun Cafe yang tidak memiliki izin diantaranya, Cafe Scorpions, Cafe King Resto, Cafe Betha dan Cafe Pardomuan.
Penyegelan dilaksanakan oleh PPNS dari Satpol PP, disaksikan oleh Muspika Ciruas serta dibacakan berita acara penyegelan pada penanggung jawab pengelola cafe.
Edy mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuka usaha, hendaknya berkordinasi dengan pemerintah kota atau kabupaten terkait, apa dan bagaimana prosedur perizinan usaha apa yang akan dibuka. Perizinan sangat penting dibuat.
“Karena itu, menyangkut aturan dan kaedah hukum. Serta batasan ketentuan bagi pengusaha kepada pemerintah yang berkaitan erat dengan ketertiban masyarakat,” imbuhnya. (hum/way).
























