LEBAK, (B1) – Polres Lebak, Polda Banten, Jumat, (1/3/19), ungkap kasus tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan AP dengan korban berinisial DW. Peristiwa terjadi pada, Minggu, 9 Februari 2019, sekira pukul 16.00 WIB di kebon sawit Jl.Raya Rangkasbitung, Lebak.
“Modusnya, awalnya pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban DW melalui media sosial Facebook. Kemudian pelaku mengajak korban ke Andhika Resto. Namun diperjalanan, bukannya ke Andhika Resto, korban malah dibawa pelaku ke perkebunan sawit. Kemudian pelaku memperkosa korban dengan mengancam akan membunuh korban. Pelaku sudah ditangkap dan diamankan, berserta barang buktinya, “ kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Oka Nurmulia.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media melalui telephon seluler Kabid Humas Polda Banten, Akbp Edy Sumardi P, membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan. Edy menghimbau, kepada masyarakat, jangan mudah percaya terhadap orang yang tidak dikenal secara langsung. Aapalagi kenalnya melalui media sosial, FB, IG dan lainnya, yang mengiming-imingi pekerjaan melalui media sosial, atau janji manis lainnya.
“Masyarakat harus berhati-hati dan berfikir logis. Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun” terang Edy.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Lebak beserta Polsek, selama bulan Februari 2019, berhasil mengamankan 11 pelaku tindak pidana pencurian, yang beraksi di wilayah hukum Polres Lebak. (hum/way).
























