TIGARAKSA, (B1) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di kediamannya wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jum’at malam (8/3/19).
Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P, Selasa (12/3/19) membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku yang diamankan berinisial EN alias EM (36). Seorang karyawan swasta di sebuah perusahaan.
“Dari tangan EN berhasil kita amankan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak satu bungkus plastik bening yang berisikan Sabu dengan berat bruto 0,39 gram,” terang Edy.
Kabid Humas menjelaskan, penangakapan EN berdasarkan laporan Polisi Nomor LP / 54 / A / III / RES.4.2 / Banten / Resta.Tng/ 08 Maret 2019. Selanjutkan, anggota Resnarkoba Polresta Tanggerang, mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya penyalahgunaaan Narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan.
Kemudian, tim melakukan lidik di lokasi tersebut. Sehingga tim Opsnal unit 5 Satresnorkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku EN. Saat dilakukan penggledahan didapatkan barang bukti tersebut. Sehingga EN mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Terhadap EN akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a JO pasal 6 ayat (3) UU No Tahun 2009 tentang Narkotika jo peraturan Menkes RI nomor 2 twhun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tukas Kabid Humas.
Mantan Wakapolresta Pekanbaru ini, menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya Narkoba. Karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata – mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat. (hum/way).
























