SERANG, (B1) – Unit Buser Satreskrim Polres Serang Kota, Polda Banten, amankan pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), di Kecamatan Serang Kota Serang, Jumat, (8/3/19).
Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P, Minggu (10/3/19) membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana Curat tersebut.
“Dua orang pelaku diamankan, oleh Unit tim buser Polres Serang,” kata Kabid.
Pengungkapan lanjut Edyy, berdasarkan Lp-/ 199 / III / 2019 / Polda Banten / Res serang Kota / Sek Serang / SPKT, Tanggal 07 Maret 2019.
“Pelaku berinisial MM (33) dan MS (27) berhasil diamankan petugas dikediamanya. Setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang mengaku motornya raib saat diparkir didepan Kantor KJJP TOTO dan Rekan,” terangya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, tiga buah mata kunci palsu dan satu kunci letter T.
Modusnya, dengan cara merusak kunci kontak dan gembok dengan menggunakan kunci Leter T.
“Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 363 KIHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 9 tahun penjara,” tegasnya. (hum/way).
























