CILEGON, (B1) – Kisruh di Kadin Cilegon terus berlanjut. Masing-masing kubu, merasa, apa yang dilakukannya sudah sesuai aturan.
Beberapa pengusaha di Cilegon kembali bermusyawarah menyikapi kepengurusan KADIN Kota Cilegon, yang dinilai gagal dalam menjalankan organisasi pengusaha tersebut. Acara diadakan di Banten Bistro The Royale Krakatau, Kamis (28/3/19).
Selain dihadiri oleh puluhan pengusaha, anggota dan jajaran pengurus KADIN Cilegon, dalam pertemuan kali ini juga dihadiri oleh Pengurus Kadin Provinsi Banten, Tatang Tarmizi, Rosyid Haerudin, Sutoha dan juga Pengurus KADIN Indonesia, Alawi Mahmud.
Meski dalam berita sebelumnya Ketua KADIN Cilegon Sahruji, membantah terkait isu monopoli proyek dan pengurus KADIN yang mengaku tidak dilibatkan dalam kegiatan organisasi tersebut. Namun, dalam pertemuan kali ini masih terdengar kekecewaan jajaran pengurus, seperti yang diungkapkan oleh Sabilillah.
“Saya sebagai pengurus KADIN tidak pernah diajak rapat dan kegiatan lainnya, adanya SK ke-2 pergantian pengurus juga saya tidak pernah tahu dan tidak dapat undangan,” ungkap Haji Sabil.
Keluhan juga disampaikan oleh perwakilan Komunitas Usahawan Suralaya Indonesia (KUSI), Sumedi Madasik, yang juga kecewa karena selama kepengurusan KADIN Sahruji tidak pernah mendapatkan pembinaan.
“Saya tetanggaan dekat dengan Ketua KADIN hanya beda RT saja, kami perwakilan KUSI, sangat kecewa sekali dengan kebijakan-kebijakan Ketua KADIN yang selama diemban empat tahun lebih. Tidak ada sedikit pun kontribusi sebagai bentuk pembinaan kepada pengusaha Suralaya,” ujar Sumedi saat ditemui usai acara.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bentuk monopoli yang diduga dilakukan oleh Sahruji selaku Ketua KADIN, terutama pada proyek-proyek di perusahaan BUMN atau Indonesia Power yang berada di wilayahnya.
“Bahkan pekerjaan di proyek Unit 9 dan 10 Indonesia Power dimonopoli oleh Ketua KADIN, pekerjaan dikerjakan oleh orang sekitarnya dan saudara-saudaranya saja, ada juga diberikan ke orang luar Suralaya yaitu Isbat,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Sumedi mengajak pengusaha di Suralaya untuk bersatu dan kompak agar peluang-peluang pekerjaan yang ada di wilayahnya, tidak dikuasai oleh pihak tertentu saja dengan mendukung upaya pembekuan kepengurusan Kadin Cilegon.
“Pengusaha Suralaya harus kompak, disini kami memberikan pemikiran, agar pekerjaan di Suralaya tidak didominasi Ketua KADIN. Dan secara tegas, saya mendukung dibekukannya kepengurusan Kadin Cilegon,” tandasnya.
Di lain pihak, perwakilan pengurus KADIN Provinsi Banten, Tatang Tarmizi, menyayangkan sikap dari Ketua KADIN Cilegon Sahruji yang kurang kooperatif menampung aspirasi dari pengusaha dan pengurus di KADIN Cilegon.
“Desakan pengusaha ini merupakan dinamika organisasi. Kawan-kawan sudah melayangkan surat ke KADIN Provinsi, saya selaku pengurus meski bukan bagiannya, akan ikut membantu menyampaikan surat ini ke Pak Agus Wisas pada bagian organisasi. Aspirasi harus dipandang serius karena sudah 70 persen badan pengurus yang menandatangi mosi tidak percaya dan menghendaki adanya perubahan berupa pembekuan KADIN Cilegon, nanti akan saya komunikasikan dengan ketua yang membidangi di provinsi,” ujar pria yang akrab disapa Itang ini di acara silaturahmi pengusaha.
Itang juga menyayangkan sikap Sahruji yang dalam kepemimpinannya, tidak menempuh cara formal organisasi ketika ada gejolak di internal KADIN Cilegon, justru melakukan manuver yang bisa lebih memperkeruh keadaan.
“Prinsip saya sebagai pengusaha dan anggota KADIN Cilegon juga, dinamika ini sah-sah saja harus disikapi secara dingin. Saya kira ini tantangan kepemimpinan Pak Sahruji, ada gejolak begini harusnya jangan membentengi diri dengan menghimpun kekuatan-kekuatan lain. Kenapa Wakil-wakil Ketua KADIN itu tidak dipanggil saja, kalau perlu secara formal dengan surat karena ini organisasi,” jelas Itang.
Selain itu, adanya pemberhentian pengurus dan terbitnya SK baru di dalam kepengurusan KADIN Cilegon selama empat tahun lebih Sahruji menjabat Ketua, Itang juga mempertanyakan sekaligus menjelaskan mekanisme organisasi di KADIN Cilegon.
“Pemberhentian pengurus yang diusulkan (ke Provinsi Banten) ada tata cara melalui rapat pleno apa benar dilaksanakan? Terus tata cara pelaksanaan sampai dengan keluar SK itu ditempuh tidak mekanismenya? Dihadiri 2/3 jumlah pengurus apa tidak? Dan yang diganti harus dikonfirmasi dulu, disurati, jangan by mood, sesuka hati, ketika besebrangan diganti, yang nurut ditarik,” terangnya.
Selain menyarankan Sahruji untuk menyelesaikan persoalan internal KADIN, Itang juga menegaskan kalau surat mosi tidak percaya yang sudah masuk ke KADIN Provinsi Banten pasti akan diproses.
“Saya pengurus KADIN Provinsi menyarankan ke Pak Sahruji agar selesaikan baik-baik di internal. Saya yakin KADIN Provinsi akan memproses surat yang sudah disampaikan,” tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah pengurus KADIN yang mendukung kepemimpinan Sahruji, menggelar konferensi pers di Kantor Kadin Cilegon, Senin 25 Maret 2019.
Hadir pada kesempatan tersebut, diantaranya Wakil Ketua Bidang Organisasi, Sam’un, Ketua Bidang Ekonomi Kreatif, Isbatullah Alibasja, Komite OKK, Samhudi, dan juga Muhaimin Toha.
“Kami mengkarifikasi apa yang kami lihat di media dalam dua minggu terakhir, sesungguhnya bukan kami lambat merespon. Tapi kami menahan, berpuasa soal beredarnya mosi tidak percaya pada Kadin di bawah kepemimpinan Pak Haji Sahruji tidak sejalan dengan UU nomor 1 Tahun 1987, dan mosi tidak percaya itu secara eksplisit tidak disebutkan dalam AD/ART Pasal 19 poin 1 sampai 4,” ujar Sam’un kepada awak media.
Terkait adanya pernyataan penggalangan 70 persen pengurus yang menyatakan mosi tidak percaya kepada Sahruji, Sam’un meragukan tentang adanya pengurus Kadin yang terlibat mosi tidak percaya.
“Setelah kami inventarisir satu persatu kami tanya, mereka di datangi dan ditelepon, tapi mereka menyampaikan tetap loyal terhadap Pak Haji Sahruji,” tegasnya.
“Dewan pengurus jumlahnya 99 orang, bisa dikroscek apakah pernyataan itu benar atau tidak bisa dicek. Ada tiga pengurus yang SK-nya sudah dicabut dengan alasan yang jelas dan mendasar,” tambahnya.
Tentang pelayanan dan kesekretariatan KADIN yang dianggap buruk karena sering tutup, serta isu monopoli usaha Ketua KADIN Sahruji, juga dibantah oleh Sam’un.
“Ada yang mengatakan pelayanannya tidak dilayani, itu bisa dikroscek di KADIN Provinsi, justru KTA yang banyak dicetak dari Cilegon. Saya hampir setiap hari memparaf KTA untuk syarat SBU. Tapi kalau ada KADIN lain, kami tidak melayani walau dalam ART pasal 19 Kadin itu hanya satu. Monopoli proyek, calo, kami klarifikasi KADIN sebagai mediator dan fasilitator, beli saham aja melalui broker,” ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif, Isbatullah Alibasja menambahkan, yang menyatakan mosi tidak percaya semestinya digalang oleh pengurus KADIN yang dituangkan dalam rapat pleno, dan mendapat dukungan mayoritas lebih dari 50 persen.
“Lalu disampaikan ke KADIN Provinsi, Ketua KADIN dipanggil, dan kalau itu benar pengurus yang melakukan, Ketua KADIN bisa di-Plt-kan. Saya melihat banyak pihak diluar KADIN ikut bicara. Ada manuver yang sifatnya politis,” katanya.
“Tuduhan tidak berdasar soal kepemimpinan KADIN, evaluasi harusnya disampaikan dalam Mukota, baru bisa memvonis. Misalnya ada anggota dan pengurus yang menolak LPJ.
Yang mengklaim itu tanya, punya KTA gak?” tambahnya.
Sementara itu, salah satu Komite KADIN, Samhudi menegaskan kalau persoalan tandatangan dalam mosi tidak percaya dalam ART dan Perpres harus dilakukan oleh pengurus bukan anggota.
Sementara dalam surat tandatangan tersebut menurutnya ada 3 pengurus yang SK-nya sudah dicabut.
“Tanda tangan itu hanya dilakukan oleh pengurus, klausul 50 lebih satu. Harusnya tanda tangan mosi tidak percaya itu dicek, pengurus bukan? Kalau bukan, itu jelas tidak sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 1987. Manuver mereka salah satu cara yang dilakukan tidak sesuai UU dan AD/ART,” tegasnya.
“Etika organisasi kita harus saling menjaga menjelang Pemilu. Meminta kepada kalangan pengusaha menjaga kondusifitas daerah,” tutupnya. (Baehaqi Rizal).
























