BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Dirkrimsus Polda Banten Bongkar Kejahatan Hacking Sistem UIN SMH Banten

 

SERANG, (B1) – Tak butuh waktu lama, hanya dua hari, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, berhasil mengamankan tersangka ‘Hacking’ Sistem Database Universitas Islam Negeri (UIN SMH Banten).

banner 300x600

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Surmardi saat konferensi pers, di Mapolda Banten, Senin, (4/3/19).

Tersangka melakukan aksinya sejak Senin 25 – 26 Februari 2019, dan program yang dijual ialah program kemahasiswaan. Program tersebut dijual di kampus yang ada di daerah Banten.

“Tersangka yang latar belakangnya sarjana komputer memang sangat pintar, menjual program kemahasiswaan. Namun, posisi server masih ada di UIN SMH Banten,” katanya.

Tersangka DR, (40), adalah karyawan swasta staf UIN SMH Banten. Pelaku melakukannya dengan motif dendam dan sakit hati, karena prilaku negatifnya diketahui oleh staf lainnya sehingga dia merusak sistem komputerisasi UIN.

Barang bukti yang diamankan ialah, Iphone silver, 3 hardisk Eksteral, dan kabel data berwarna hitam, serta Laptop dan komputer, yang kesemuanya sedang dalam pendalaman di Puslabfor Bareskrim Polri.

Dir Krimsus Polda Banten, Kombes Pol Rudi Hananto, menyakakan, dari kejadian tersebut mengakibatkan sistem menjadi oflline dan tidak bisa berfungsi seperti biasanya.

“Seperti program akademik mahasiswa, KRS, sistem keuangan, dan perjalanan dinas tidak berfungsi. Dan Akibat kerugian tersebut tidak bisa memberikan gajih kepada karyawanya, sehingga serangan ini mengakibatkan sistem down,” ungkapnya.

Kemudian Ditkrimsus membuat tim, untuk melakukan pemeriksaan dengan sistem digital porensik. Dan berhasil ditemukan jejak pelaku yang membuktikan telah mendownlload file menggunakan link internet yang bisa mengambil username dan pasworrd.

“Pelaku berusaha menghapus jejak digital, tapi jejek tersebut masih bisa dilacak oleh tim, dan bisa diamankan kurang dari dua hari,” terangnya.

Dari kejadian tersebut pelaku diancam dengan, Pasal 46 ayat 1,2,3 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektonik, dengan ancaman hukuman 8 tahun penajara dan denda 2 Milyar.

Di tempat yang sama Rektor UIN SMH Banten, Faujul Iman mengatakan, Secara mental dan psikis sangat dirugikan hingga tidak bisa terlayani.

“Kami langsung melaporkan kasus ini ke Polda Banten. Dan kami juga mengucapkan terima kasih atas penangananya, mudah mudahan kedepan bisa kembali berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Hum/way).

Exit mobile version