SERANG, (B1) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, telah melimpahkan berkas perkara terkait dugaan pungutan liar (pungli), terhadap korban bencana tsunami Banten, ke Kejaksaan Tinggi Banten. Pelimpahan dilakukan, Pada, Selasa 19 Februari 2019, lalu.
Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi menerangkan, berdasarkan hasil gelar perkara internal, berkas perkara tersebut dinyatakan cukup dan dapat di limpahkan sebagai Tahap I.
Berkas perkara terkait perkara dugaan pungli yang dilakukan tiga orang tersangka yaitu TBF, IJM dan BY, yang salah satunya seorang ASN RSDP, telah dilimpahkan. Ketiganya berstatus tersangka diduga melakukan pungli, saat keluarga korban tsunami megurus jenazah di RSDP Serang.
“Berkas perkara tahap I sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 19 Februari 2019
lalu. Penyerahan dilakukan langsung oleh penyidiknya,” terang AKBP Edy Sumardi, kemarin.
Dijelaskan, bersama rekan kerjanya TBF diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Th 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Th 2001 ttg Perubahan atas UU RI No 31 TH 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara.
Dari salah satu tersangka, lanjut Edy, TBF adalah seorang ASN yang bekerja sebagai staf instalasi kedokteran forensik dan medikolegal Rumah Sakit Dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Kota Serang.
“Kami komitment untuk segera tuntaskan seluruh perkara pungli di RSDP ini, agar masyarakat bisa mengetahui dan ada kepastian hukum,” pungkasnya. (hum/way).
























