Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Ternyata Sejak SD, NU Lecehkan Anak Tirinya

×

Ternyata Sejak SD, NU Lecehkan Anak Tirinya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CIKUPA, (B1) – Biadab, itulah kata yang pantas buat ayah tiri, Bunga (16), pelajar kelas X SMA di Kabupaten Tangerang, yang digauli hingga hamil oleh ayah tirinya. Pasalnya, Ia mendapat pelecehan seksual sejak masih di bangku SD.

Example 300x600

Hal tersebut terungkap dari pengakuan pelaku NU (34), ayah tiri korban. Kepada penyidik, NU yang bekerja serabutan ini mengakui perbuatan cabulnya terhadap Bunga (16) nama samaran, sejak duduk di bangku SD (Sekolah Dasar).

Namun, NU berdalih waktu awal hanya melakukan oral seks, dengan cara memainkan alat kelaminnya.

“Sudah sejak kelas 6 SD pak, waktu itu saya minta dia (korban,red) untuk pijitin saya. Memudian saya minta dikocokin (oral seks,red),” kata pelaku di hadapan penyidik polsek Cikupa.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip Rujito membenarkan pengakuan pelaku, awal mula terjadinya persetubuhan yang dilakukan NU (34) kepada anak tirinya.

“Iya keterangan pelaku pertama kali, pelaku ini tidak langsung menyetubuhi korban. Melainkan melakukan pelecehan terlebih dulu dengan meminta korban untuk memegang kemaluannya,” katanya, Jumat (15/2/19).

Lantaran aksinya tidak diketahui, perbuatan bejat pelaku pun berlanjut pada persetubuhan yang dilakukan pelaku saat korban duduk dibangku kelas 8 SMP.

“Awalnya pelaku mengancam akan membuat ibu korban sakit kemudian meningkat bila tidak melayani nafsu pelaku, ibu korban akan disantet,” terang Ngapip.

Disisi lain, pelapor (ibu korban,red) mengaku bila suami keduanya itu memiliki kelainan seksual (Hyperseks,red). Pasalnya, setiap hari pelaku selalu mengajak pelapor untuk berhubungan badan.

“Pelaku ini memang hyperseks, setiap hari selalu minta jatah (hubungan suami-istri) setiap kali pelapor pulang kerja. Beberapa tahun belakangan, pelaku mint jatah dua atw tiga hari sekali,” jelas Ngapip.

Kejadian tersebut terjadi dirumahnya kawasan Dukuh, Cikupa, Tangerang saat sang ibu sedang tidak ada dirumah, karena tengah bekerja di salah satu pabrik Tangerang, sampai akhirnya korban mengandung selama empat bulan.

“Kemudian, melapor pada kami hingga akhirnya, pelaku kita tangkap di rumahnya kawasan Dukuh, Cikupa, Tangerang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan hukuman diatas 15 tahun penjara. (Gie).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post