SERANG, (B1) – Sat Res Narkoba Polres Serang, Polda Banten, meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Minggu, (24/2/19). Satu lainnya, masih dalam pengejaran (DPO).
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang berinisial AF bin M (27), sedang menggunakan barang haram tersebut, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi kepada awak media, Minggu, (23/2/19). Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Serang, berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Akhirnya ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening, yang berisikan narkotika jenis shabu, yang di simpan di sebuah bekas bungkus rokok, di simpan di kamarnya,” terang Edy
Kemudian, dari hasil penyidikan, tersangka mengakui barang tersebut didapatkan dengan cara membeli sebesar Rp500 ribu dari seseorang yang bernama Abang (DPO). Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serang Kabupaten, untuk di periksa lebih lanjut.
“Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar sabu tersebut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 UU No 35 Th. 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Dikatakan Ery, Polda Banten dan seluruh Polres, sangat berkomitmen memberantas narkoba. Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama sama jauhi narkoba, karena Narkoba adalah musuh bersama.
“Mari kita berkomitmen untuk bersatoe perangi narkoba,” tukasnya. (hum/way).
























