BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polda Banten Himbau Masyarakat Waspadai Penipuan Modus Kasus Narkoba >> MT Ditangkap di Cibeber

 

CILEGON, (B1) –  Satres Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, amankan MT, pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. MT ditangkap di daerah Cibeber Kota Cilegon, Senin (4/2/19) sekitar pukul 19.00 Wib. Selain itu, Humas Polda Banten, menghimbau masyarakat mewaspadai penipuan modus kasus natkoba.

banner 300x600

Kabidhumas Polda  Banten AKBP Edi Sumardi membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh Tim Satres Narkoba Polres Cilegon.

“Berawal Pada hari senin tanggal 04 Februari 2019 sekira jam 19.00 WIB di depan mini market Indomaret di  Kecamatan Cibeber Kota Cilegon telah diamankan seorang laki-laki MT. Kemudian tim Satres Narkoba  melakukan penggeledahan dan menemukan  Narkotika jenis Sabu,” ungkap Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi Sumardi, Selasa (5/2/19).

Lanjut Edy, Saat digeledah di lokasi tempat tersangka ditangkap, satres narkoba Polres Ciegon menemukan  barang bukti, berupa sebuah bekas bungkus rokok class mild kecil yang didalamnya terdapat satu paket plastic bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu yang ditemukan tidak jauh dari tersangka berdiri

“Narkotika jenis sabu sabu tersebut di dapat dari AB (DPO) dengan cara membeli Rp.500 ribu,” terangnya.

Edy menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba narkoba. Dan agar  berhati-hati dengan upaya penipuan yang  mengatasnamakan oknum petugas kepada keluarga para pengguna penyalahgunaan nnarkotik

Penyalahgunaan narkoba sangat meresahkan bagi generasi masyarakat diwilayah Indonesia, Kepolisian Daerah Banten akan selalu mengajak masyarakat untuk  tidak mudah  ikut-ikutan mengkonsumsi narkoba.

Hati-hati jika ada oknum petugas yang akan melakukan upaya penipuan kepada pihak keluarga penyalahgunaan narkoba.

“Saat ini MT dan barang buktinya di bawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.

Kabid Humas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum oknum yang akan memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.

Oknum biasanya mengaku dirinya mengatasnamakan anggota Kepolisian atau mengatasnamakan tersangka yang sudah ketangkap. Modusnya menghubungi pihak keluarga dengan meminta untuk mengirimkan uang sebagai bentuk perdamaian dengan pihak kepolisian.

“Kami sangat serius berantas peredaran Narkoba demi menyelamatkan anak negeri dari barang haram tersebut,” tegasnya. (hum/baehaqi).

Exit mobile version